Samarinda – Dalam rangka memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah Kalimantan Timur, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Tim Direktorat Penegakan Hukum bersama Kanwil Kemenkum Kaltim melakukan peninjauan terkait pelanggaran kekayaan intelektual dengan BRIDA Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (10/7).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalimantan Timur, Charmarijaty, para Peneliti, Tim Penegakan Hukum DJKI Pusat dan Kanwil Kemenkum Kaltim atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, bersama tim KI di Ruang Rapat Maksum Abdullah Marhamah.
Dalam sambutannya, Sekretaris BRIDA Charmarijaty menyampaikan terkait maraknya kasus pelanggaran hukum kekayaan intelektual di Kalimantan Timur khususnya terkait Hak Cipta. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap perlindungan kekayaan intelektual merupakan penyebab utama pelanggaran hukum kekayaan intelektual masih kerap terjadi. Pihak BRIDA juga menyampaikan terkait kendala dalam pendaftaran Paten.
“Paten merupakan sebuah inovasi baru, bukan hanya pengembangan dari sesuatu yang sudah ada. Dalam mendaftarkan paten, penulisan deskripsi harus detail untuk menjelaskan kebaruan dari teknologi yang didaftar.” ujar Elisabeth, Tim Direktorat Penegakan Hukum KI.
Tim Direktorat Penegakan Hukum menambahkan bahwa dalam memerangi pelanggaran hukum kekayaan intelektual di daerah, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur bersama pihak terkait diharapkan dapat mengadakan sosialisasi terkait perlindungan kekayaan intelektual untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami terkait perlindungan kekayaan intelektual. (*)
Leave a Reply
View Comments