Balikpapan – Dalam rangka memperkuat peran dan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur turut berpartisipasi sebagai narasumber dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) PPNS se-Kalimantan Timur yang mengusung tema “Meningkatkan Profesionalisme PPNS melalui Kolaborasi Antar Lembaga untuk Penegakan Perda yang Efektif Menuju Kaltim Generasi Emas”. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Tiga Mustika, Balikpapan.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Muhammad Ikmal Idrus, Kepala Bidang Pelayanan Hukum AHU, Santi Mediana, hadir memberikan pemaparan strategis terkait peran Kemenkum dalam pembinaan dan registrasi PPNS di daerah. Dalam paparannya, Santi menekankan bahwa proses legalitas pengangkatan PPNS di daerah dengan tahapan diawali dari penerbitan Surat Keputusan Menteri Hukum, dilanjutkan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah, dan diakhiri dengan penerbitan Kartu Tanda Pengenal PPNS. Seluruh proses tersebut merupakan syarat mutlak bagi PPNS untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara sah dalam penegakan hukum daerah.
Santi juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan dan pembinaan PPNS secara berkelanjutan. Ia menyoroti salah satu tantangan yang sering dihadapi, yakni adanya mutasi jabatan atau perpindahan tugas PPNS, yang mengakibatkan perubahan ranah penegakan perda. Menanggapi hal ini, ia menyampaikan bahwa PPNS yang mengalami mutasi atau nonaktif dapat mengajukan permohonan pengangkatan kembali secara online melalui instansi pembina masing-masing, tanpa perlu pelantikan ulang apabila telah memiliki Berita Acara Sumpah sebelumnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif antara peserta Rakernis dan narasumber. Antusiasme peserta terlihat sangat tinggi, dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait mekanisme pengawasan, pembinaan, dan tantangan implementasi tugas PPNS di lapangan. Melalui kegiatan ini, diharapkan kolaborasi antar lembaga dalam mendukung profesionalisme PPNS semakin kuat, serta mendorong efektivitas penegakan perda menuju tercapainya Kalimantan Timur sebagai generasi emas yang taat hukum dan berkeadilan.(*)
Leave a Reply
View Comments