Sangatta – Komitmen memberikan layanan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat kembali dibuktikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur. Melalui Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, tim melakukan kegiatan jemput bola layanan konsultasi pendaftaran merek di wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus untuk memperluas jangkauan edukasi dan fasilitasi perlindungan hukum bagi pelaku usaha, khususnya dalam hal pendaftaran merek.
“Masih banyak kelompok usaha yang belum mendapatkan akses terhadap sosialisasi ataupun edukasi terkait pentingnya perlindungan merek. Oleh karena itu, kami berinisiatif mendatangi langsung pelaku usaha yang telah berjalan secara stabil namun belum mendaftarkan mereknya,” ujar Mia dalam kegiatan tersebut.
Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah Kopi Kai, salah satu usaha kuliner yang cukup dikenal di Sangatta. Ega, selaku Supervisor Administrasi Kopi Kai, menyampaikan apresiasi atas kedatangan dan perhatian dari Tim Pelayanan KI.
“Terima kasih atas edukasi yang diberikan. Selama ini kami belum pernah mendapatkan informasi langsung tentang pentingnya merek dan proses pendaftarannya. Ini sangat membantu,” ujar Ega.
Lebih lanjut, Ega juga menyampaikan keinginan pihak manajemen untuk menjalin kerja sama dalam memberikan edukasi serupa kepada komunitas pengusaha kafe yang ada di Kutai Timur. Harapannya, melalui kolaborasi ini, kesadaran dan antusiasme pelaku usaha untuk mendaftarkan merek usahanya semakin meningkat.
Langkah jemput bola ini menjadi bagian dari strategi aktif Kanwil Kemenkum Kaltim dalam mendekatkan layanan publik, serta memastikan seluruh pelaku usaha, khususnya UMKM, memahami dan memanfaatkan pentingnya perlindungan hukum atas identitas usaha yang mereka miliki melalui pendaftaran merek.(*)
Leave a Reply
View Comments