Tanah Grogot – Rabu, (25/06/2025) Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim menyerahkan secara langsung sertifikat merek kolektif “Tungal Bura”. Sertifikat tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Fahrudin Holiz.
Dalam penyerahan sertifikat tersebut, Kadiv P3H menyampaikan bahwa Merek kolektif dapat memberikan sejumlah keuntungan bagi kelompok atau organisasi yang mendaftarkannya, keuntungan utamanya termasuk berupa perlindungan hukum bersama, penguatan identitas kolektif, promosi yang lebih efektif, jaminan kualitas produk, dan akses pasar yang lebih luas., Pungkas Ferry G.C.
Lebih lanjut Kadiv P3H juga menyampaikan bahwa Merek kolektif memberikan perlindungan hukum bagi seluruh anggota kelompok terhadap penyalahgunaan merek oleh pihak lain, hal tersebut menyatakan bahwa anggota kelompok memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dan dapat mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang melanggar hak., Jelasnya.
Diakhir penyampaian, Kadiv P3H berharap kegiatan ini dapat memberikan semangat kepada UKKM yang lain, dan bisa menjadi motivasi bagi para pelaku usaha yang ada di Kaltim agar semakin sadar mengenai pentingnya melindungi merek sebagai identitas usaha sehingga dapat meningkatkan daya saing produk, baik di pasar lokal maupun global (Red. Humas Kemenkum Kaltim)
Leave a Reply
View Comments