Sangatta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) melalui Divisi Pelayanan Hukum menyerahkan sebanyak 12 sertifikat merek kepada para pelaku usaha di Kabupaten Kutai Timur. Penyerahan sertifikat ini dilakukan secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Muhammad Ikmal Idrus, Rabu 25 Juni 2025.
Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Sertifikat-sertifikat tersebut merupakan hasil pendaftaran yang difasilitasi melalui Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) pada Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kutai Timur.
Dalam sambutannya, Hanton Hazali mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara Kanwil Kemenkum Kaltim dan BRIDA Kutai Timur. Ia menekankan bahwa peningkatan jumlah pendaftaran merek di Kutai Timur pada tahun 2025 ini merupakan bukti keberhasilan kolaborasi yang solid antara kedua instansi.
“Sinergitas antara BRIDA Kutai Timur dan Kanwil Kemenkum Kaltim, khususnya melalui Bidang Pelayanan KI, terbukti mampu mendorong pelaku usaha untuk lebih sadar akan pentingnya perlindungan hukum terhadap merek usahanya,” ungkap Hanton.
Kepala Bidang Pelayanan KI, Mia, juga menyampaikan bahwa seluruh merek yang memperoleh sertifikat hari ini merupakan hasil pendaftaran melalui Sentra KI BRIDA Kutai Timur. “Ini menjadi bukti bahwa keberadaan Sentra KI sangat efektif dalam meningkatkan angka pendaftaran kekayaan intelektual di daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BRIDA Kutai Timur, Aji Wijaya Effendi, menyampaikan harapan agar kerja sama strategis yang telah terjalin dapat terus diperkuat. “Kami berharap sinergi ini tidak hanya dilihat dari sisi kuantitas sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga dari sisi kualitas pelayanan dan perlindungan hukum yang diberikan kepada pemilik kekayaan intelektual di Kutai Timur,” tegasnya.
Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam membangun ekosistem perlindungan kekayaan intelektual yang kuat dan inklusif, serta mendorong UMKM lokal untuk lebih berdaya saing melalui kepemilikan merek yang terlindungi secara hukum.(*)
Leave a Reply
View Comments