Sangatta – Komitmen dalam meningkatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di daerah terus diperkuat. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Hanton Hazali, mewakili Kepala Kantor Wilayah Muhammad Ikmal Idrus menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Percepatan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Bagi Masyarakat Kutai Timur yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kutai Timur, 25 Juni 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Sangatta ini dibuka oleh Kepala BRIDA Kutai Timur, Aji Wijaya Effendi, yang hadir mewakili Bupati Kutai Timur. Dalam sambutannya, Aji menekankan pentingnya percepatan perlindungan HKI sebagai bagian dari strategi peningkatan ekonomi daerah serta penguatan budaya inovasi dan kreativitas masyarakat Kutai Timur.
Hanton Hazali menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada BRIDA Kabupaten Kutai Timur atas inisiatifnya dalam menyelenggarakan kegiatan ini. “Kami memberikan penghargaan kepada BRIDA Kutai Timur yang terus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya HKI. Ini merupakan langkah strategis untuk melindungi karya dan inovasi lokal yang berpotensi besar di masa depan,” ujarnya.
Sosialisasi ini dihadiri sekitar 100 peserta yang terdiri dari 75 pelaku UMKM serta 25 peserta dari perwakilan perangkat daerah dan mitra CSR Kabupaten Kutai Timur. Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, turut hadir dan memberikan paparan mengenai pentingnya pendaftaran dan perlindungan HKI sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset intelektual masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat khususnya pelaku usaha dan inovator lokal terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual semakin meningkat, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas di Kutai Timur.
Leave a Reply
View Comments