NUNUKAN – Seorang pria berinisial R (44), warga Jalan Rahayu Sebakis, Kelurahan Nunukan, Kecamatan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan, nekat membobol rumah tetangganya dan mencuri uang tunai sebesar Rp12.800.000. Uang hasil kejahatan itu kemudian dihabiskan untuk berjudi sabung ayam dan permainan tradisional paqyu.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat dini hari (30/5/2025) sekitar pukul 02.30 WITA, di rumah korban bernama Nur Fazilah (22), yang juga tinggal di Jalan Rahayu Sebakis. Kejadian diketahui korban pada pagi harinya, setelah mendapati tas berisi uang yang sebelumnya disimpan di rak pakaian telah hilang. Jendela kamar korban ditemukan dalam kondisi terbuka, disertai jejak kaki di luar rumah.
Kepada polisi, korban mengaku sempat menghitung uang tunai miliknya sebesar Rp12.800.000 pada Kamis malam (29/5/2025), dan menyimpannya di dalam tas yang diletakkan di samping tempat tidurnya. Namun, saat bangun pukul 06.00 WITA keesokan harinya, tas tersebut sudah tidak ada.
“Kami temukan jejak kaki di bawah jendela kamar korban, dan dari situ penyelidikan kami lanjutkan,” ujar Kepala Sub Seksi Pemas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan, Kamis, (05/06/2025).
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai R, yang ternyata masih satu lingkungan dengan korban. Polisi kemudian menangkap pelaku saat berada di sebuah kebun kelapa sawit di wilayah yang sama, pada hari yang sama.
“Kami melakukan pendekatan terhadap pelaku, dan yang bersangkutan akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku mencuri uang milik korban dengan cara memanjat jendela dan masuk ke kamar saat rumah dalam keadaan sepi,” jelas IPDA Sunarwan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar baju lengan pendek warna hitam, satu celana pendek warna biru kombinasi abu-abu, sebuah tas warna hitam bertuliskan “Power”, serta uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp5.570.000.
“Sebagian besar uang curian, sekitar Rp7.230.000, sudah digunakan pelaku untuk berjudi sabung ayam dan permainan pakyu,” tambahnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)
Leave a Reply
View Comments