Balikpapan, 21 Mei 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim), melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, secara resmi menyerahkan sertifikat merek kepada tiga entitas, yaitu Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan, Sentra Industri Kecil Teritip (SIKT), dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dalam acara yang berlangsung di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, pada Rabu, 21 Mei 2025. Penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kaltim untuk mendukung perlindungan kekayaan intelektual di wilayah Kalimantan Timur, pmeberian sertifikat dilakukan oleh Kakanwil Kemenkum Kaltim, M Ikmal Idrus dan Tommy Tyas Abadi, Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI.
Sertifikat merek pertama diserahkan kepada Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan untuk merek kolektif SIKS (Sentra Industri Kecil Somber). Merek ini menaungi produk-produk berbahan dasar kedelai probiotik dan makanan ringan. Penyerahan sertifikat diterima oleh Indira Purnama Jaya, Kepala Bidang Industri Kecil Menengah, yang menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Kaltim dalam melindungi identitas produk lokal.
Sertifikat kedua diberikan kepada Sentra Industri Kecil Teritip (SIKT), sebuah merek kolektif yang mencakup berbagai produk olahan, seperti sayuran, buah, produk laut, makanan ringan berbahan dasar ikan, dan kepiting. Merek ini bertujuan untuk memperkuat identitas produk unggulan dari sentra industri kecil di wilayah Teritip, Balikpapan, sekaligus meningkatkan daya saing di pasar.
Sertifikat ketiga diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk merek Serambi Nusantara, yang menaungi produk stiker dan percetakan. Penyerahan sertifikat diterima oleh Anita Megawati, Analis Kebijakan Ahli Muda Kabupaten PPU, yang menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kaltim atas upaya pentingnya perlindungan merek untuk mendukung promosi produk lokal di tingkat nasional.
Mia Kusuma Fitriana, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim, menyatakan bahwa penyerahan sertifikat merek ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pelaku usaha dan pemerintah daerah melindungi kekayaan intelektual mereka. “Merek kolektif seperti SIKS, SIKT, dan Serambi Nusantara tidak hanya memperkuat identitas produk lokal, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing di pasar,” ujarnya.
Acara penyerahan sertifikat ini disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah, Muhammad Ikmal Idrus, yang menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Kaltim untuk terus mendampingi pelaku usaha dan pemerintah daerah dalam pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual. “Kami berharap sertifikat merek ini dapat menjadi motivasi bagi pelaku usaha untuk terus berinovasi dan melindungi karya kreatif mereka,” tuturnya. (*)
Leave a Reply
View Comments