Kanwil Kemenkum Kaltim Gelar Diseminasi dan Edukasi Kekayaan Intelektual di Balikpapan

Balikpapan, 21 Mei 2025 – Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menyelenggarakan kegiatan Diseminasi dan Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema “Meningkatkan Pelayanan Kekayaan Intelektual di Wilayah” pada Rabu, 21 Mei 2025, di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan. Kegiatan ini dihadiri oleh 40 peserta dari berbagai instansi, termasuk Dinas Koperasi UMKM Kota Balikpapan, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Bapedalitbang Kota Balikpapan dan PPU, Institut Teknologi Kalimantan, Politeknik Negeri Balikpapan, Universitas Mulia, STT Migas Balikpapan, Telkom Balikpapan, Rumah BUMN, Politeknik Borneo Medistra, serta pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) Kota Balikpapan.

Acara dibuka dengan laporan dari Ketua Panitia, Dr. Mia Kusuma Fitriana, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, yang menjelaskan tujuan kegiatan, yaitu meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha, pencipta, dan inventor, tentang perlindungan hak cipta dan desain industri, serta mempermudah akses layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual. Laporan ini diikuti oleh sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, yang menyoroti pentingnya desain industri dalam meningkatkan daya saing produk serta tantangan rendahnya pendaftaran desain industri di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Dalam sambutannya, Muhammad Ikmal Idrus menekankan bahwa pendaftaran hak cipta dan desain industri perlu terus didorong untuk mendukung inovasi dan kreativitas. “Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan masyarakat tentang pentingnya melindungi karya kreatif mereka, terutama di tengah era digital,” ujarnya.

Kegiatan ini juga dirangkai dengan penyerahan sertifikat merek kepada Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, serta Sentra Industri Kecil Teritip, sebagai bentuk pengakuan atas upaya mereka dalam melindungi kekayaan intelektual. Acara dilanjutkan dengan sesi diseminasi dan edukasi yang disampaikan oleh Tommy Tyas Abadi, Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI. Pemaparan yang interaktif dan informatif ini disambut antusias oleh peserta, yang terdiri dari pelaku usaha, akademisi, dan perwakilan instansi pemerintah.
Kakanwil menyampaikan apresiasi atas antusiasme peserta dan berharap kegiatan ini menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. “Dengan tema tahun 2025 ‘Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital’, kami berharap kegiatan ini dapat mendorong inovasi dan kreativitas yang terlindungi secara hukum,” tuturnya.