Samarinda– Dalam upaya memperkuat sinergi antarinstansi dan mempercepat implementasi program strategis nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) melakukan audiensi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C., Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hanton Hazali, serta jajaran perancang hukum, disambut langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, beserta jajarannya di Kantor Gubernur Kaltim, Senin 19 Mei 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pembentukan koperasi tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Muhammad Ikmal Idrus menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan ekonomi kerakyatan berbasis koperasi.
“Koperasi Merah Putih ini tentunya akan terbentuk dengan adanya kerja sama dan kolaborasi antarinstansi, termasuk sinergi antara Kanwil Hukum dengan Pemerintah Provinsi Kaltim,” ungkap Ikmal.
Senada dengan itu, Kadiv PPPH Ferry Gunawan C. menambahkan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan pengejawantahan dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang salah satunya fokus pada swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045.
“Kanwil Kemenkum Kaltim, sebagai perpanjangan tangan Ditjen AHU, memiliki peran penting dalam pengesahan badan hukum koperasi. Maka, koordinasi lintas sektor menjadi sangat penting,” jelas Ferry.
Sementara itu, Kadiv Pelayanan Hukum Hanton Hazali menyoroti peran koperasi sebagai wadah bersama untuk mengelola potensi dan sumber daya desa.
“Koperasi Merah Putih diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi desa, memperluas akses permodalan bagi pelaku UMKM, serta menjadi tulang punggung perekonomian lokal,” tambah Hanton.
Pertemuan kemudian dilanjutkan dengan diskusi teknis bersama Sekda Provinsi Kaltim dan Kepala Biro Hukum Provinsi mengenai langkah-langkah konkret pembentukan Koperasi Merah Putih di wilayah Kalimantan Timur.
Kegiatan ini menandai langkah awal penting dalam membangun sinergitas dan komitmen bersama dalam mendukung penguatan ekonomi desa melalui sistem koperasi yang inklusif, mandiri, dan berkelanjutan.(*)
Leave a Reply
View Comments