Tarakan – Bertempat di ruang pimpinan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Jupri, didampingi Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Fitroh Qomaruddin beserta jajaran secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2569 BE/2025 Masehi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (12/05).
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 pasal 10 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Remisi diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif diantaranya telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penuruan tingkat resiko.
Kepala Lapas (Kalapas) Jupri menerangkan bahwa RK Waisak Tahun 2025 di lingkungan Lapas Tarakan, diberikan kepada 02 (dua) orang WBP yang memeluk agama Budha dengan pidana khusus Narkotika.
“Hari ini kami bersama jajaran Seksi Binadik secara simbolis menyerahkan SK Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2025 kepada dua orang WBP yang merupakan Narapidana pemeluk agama Budha yang tengah merayakan Hari Raya Waisak dengan besaran pengurangan masa pidana 1 bulan. Tentu pemberian RK ini didasarkan pada syarat administratif dan substantif yang telah dipenuhi oleh yang bersangkutan selama berada di dalam Lapas. Besar harapan kami RK Waisak ini dapat menjadi motivasi bagi para WBP untuk terus berbuat baik dan menyadari kesalahan yang telah lalu sehingga dapat menjadi manusia yang berkarakter dan siap kembali ke tengah-tengah masyarakat”, ucapnya.
Lebih lanjut Jupri menjelaskan bahwa pemberian RK keagamaan kepada para WBP merupakan langkah nyata jajarannya dalam menunaikan hak para WBP secara profesional, akuntabel dan bebas pungutan liar (pungli) sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami menjamin seluruh proses pemberian Remisi kepada para WBP dari tahap usulan hingga terbitnya SK berjalan dengan profesional dan tanpa pungutan biaya alias gratis. Ini merupakan bagian dari pemenuhan hak Narapidana sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat”, pungkasnya. (**)
Leave a Reply
View Comments