NUNUKAN – Seorang Pemuda di Desa Bukit Harapan Kecamatan Sebatik Tengah Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara berinisial H ditangkap Polisi. Ia ditangkap setelah dilaporkan atas dugaan asusila dengan persetubuhan terhadap anak perempuan yang masih dibawah umur.
Tidak hanya melakukan persetubuhan terhadap korbannya yang masih dibawah umur, H juga menyebarkan video anak Perempuan tersebut yang sedang bersetubuh dengannya.
Keluarga korabn yang mengetahui dan merasa dirugikan serta keberatan atas apa yang menimpa anak mereka langsung melaporkan H Pada hari jum’at tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 15.50 WITA ke Kantor Polsek Sebatik Barat.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf, mengatakan setelah mendapatkan pengaduan dari orangtua korban, personal Polsek Sebatik Barat pada hari yang sama langsung mendindaklanjuti laporan tersebut.
“Pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2025 pukul 20.10 WITA personal Polsek Sebatik Barat menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan H,” ucapnnya, Jumat (11/04/2025)
Dalam pemeriksaan H mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan korban yang masih dibawah umur dan juga melakukan perekaman video lalu menyebarkannya, pada hari kamis (20/02/2025), sekira pukul 23.27 WITA, di dalam kamar rumah di jl. Bhakti Husada RT.03 Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan.
H yang diduga akan melakukan pemerasan dengan penyebaran video kini harus bertangung jawab dan terncam hukuman 15 tahun penjara.
“Pelaku H kini telah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatnnya H yang diduga akan melakukan pemerasan disangka dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D No 17 tahun 2016 Jo Pasal 64 KUH Pidana, dimana Pasal 81 ayat (1) menentukan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar untuk pelanggaran Pasal 76D.” imbuhnya. (*)
Leave a Reply
View Comments