TARAKAN – Dalam upaya menyelamatkan Masjid Darul Faizin dan menangani permasalahan banjir, Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., memimpin langsung rapat terkait pemindahan lokasi masjid pada Selasa, 25 Maret 2025.
Masjid Darul Faizin saat ini mengalami kemiringan akibat kondisi tanah yang labil. Selain itu, posisinya yang berdekatan dengan sungai meningkatkan risiko terdampak banjir. Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah kota berencana menukar guling tanah wakaf masjid dengan lahan milik Pemkot yang berada di sekitar masjid.
Namun, rencana pemindahan lokasi masjid menghadapi kendala karena sebagian lahan yang akan digunakan masih ditempati oleh RA Handayani, sebuah lembaga pendidikan anak usia dini. Status tanah RA Handayani merupakan aset pemerintah kota dengan status pinjam pakai.
Sebagai solusi sementara, hasil rapat menyepakati bahwa selama proses pembangunan masjid, RA Handayani akan dipindahkan sementara ke TK Negeri terdekat. Adapun rencana sementara, RA Handayani nantinya akan berada dalam kompleks masjid dengan menempati lantai dasar bangunan baru Masjid Darul Faizin yang akan dibangun. (hms)
Leave a Reply
View Comments