Perkuat Hak Cipta Musisi Samarinda, Kanwil Kemenkum Kaltim Sosialisasikan Perlindungan HKI

Samarinda, 13 Maret 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual turut hadir dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Samarinda. Kegiatan yang berlangsung di aula Disporapar kota Samarinda ini bertajuk “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi Karya Musik” dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran para musisi Samarinda tentang pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Acara ini diikuti oleh 80 peserta yang berasal dari seniman subsektor musik di Kota Samarinda. Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Disporapar, Andy Ariefin, yang mengapresiasi keterlibatan Kanwil Kemenkum Kaltim sebagai narasumber. Ia menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam mendukung perkembangan subsektor musik di Samarinda.

Sebagai narasumber utama, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, memberikan paparan mengenai konsep dasar kekayaan intelektual serta perlindungan hak cipta, khususnya dalam industri musik. Sementara itu, acara dimoderatori oleh Rima Kumari, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kaltim.
Dalam paparannya, Mia Kusuma Fitriana menyoroti berbagai jenis perlindungan HKI yang dapat dimanfaatkan para musisi, seperti hak cipta, hak terkait, serta prosedur pendaftaran HKI. Ia juga menekankan pentingnya program unggulan Kawasan Karya Cipta Musik sebagai upaya strategis dalam meningkatkan kesadaran dan kepemilikan HKI di kalangan musisi lokal.

Sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus menyampaikan bahwa melalui sosialisasi ini, diharapkan para pelaku industri musik di Samarinda semakin memahami manfaat perlindungan HKI dalam menjaga orisinalitas karya, meningkatkan nilai ekonomi, serta mencegah potensi pelanggaran hak cipta. Kanwil Kemenkum Kaltim berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan ekonomi kreatif melalui fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat. (*)