Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur turut serta dalam kegiatan “Kickoff Pelatihan Paralegal Serentak Khusus bagi Kelompok Kadarkum” yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), 18 Februari 2025.
Hadir mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Ikmal Idrus, Kepala Divisi PPPH, Ferry Gunawan C. Pelatihan ini merupakan bagian dari rangkaian program untuk meningkatkan kompetensi paralegal dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Pelatihan ini diikuti oleh 3.019 peserta melalui platform daring dan akan berlangsung selama tiga hari, mulai 18 hingga 20 Februari 2025. Setelah itu, peserta akan menjalani aktualisasi di wilayah masing-masing selama tiga bulan.
Dalam sambutannya, Kepala BPHN, Min Usihen, menyampaikan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan merupakan langkah strategis dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat. Posbankum ini diharapkan menjadi wadah utama bagi masyarakat dalam memperoleh informasi hukum, bantuan hukum, advokasi, penyelesaian konflik melalui mediasi, serta rujukan kepada advokat.
Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan merupakan bagian dari upaya mendukung poin ketujuh dari delapan Asta Cita Presiden, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memberantas korupsi dan narkoba. Dengan adanya Posbankum, setiap kecamatan diharapkan memiliki minimal satu pusat layanan hukum yang dapat diakses oleh masyarakat.
Sebagai bagian dari program pelatihan ini, para peserta yang berasal dari kelompok Kadarkum akan diberikan kompetensi sebagai paralegal sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Setelah menjalani pelatihan dan aktualisasi, mereka yang memenuhi kompetensi akan mendapatkan sertifikasi “Certified Paralegal of Legal Aid” (CPLA) dari BPHN atas nama Menteri Hukum RI.
Min Usihen menegaskan bahwa pelatihan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan sebuah langkah konkret untuk memastikan layanan bantuan hukum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. “Dengan terbentuknya Posbankum Desa/Kelurahan, kita berharap masyarakat memiliki akses yang lebih luas terhadap keadilan, serta dapat menyelesaikan permasalahan hukum mereka dengan lebih mudah dan terarah,” ujarnya.
Keberadaan Posbankum Desa/Kelurahan juga sejalan dengan upaya pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya poin 16.3 yang menekankan pada penguatan supremasi hukum dan akses yang setara terhadap keadilan bagi semua. Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, komunitas, dan masyarakat luas, diharapkan kesadaran hukum dapat tumbuh dan menjadi bagian dari budaya yang menciptakan ketertiban sosial.
Kakanwi Kemenkum Kaltim, aikmal Idrus mengapresiasi bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting dalam upaya meningkatkan akses terhadap keadilan, terutama bagi masyarakat yang berada di daerah terpencil. Dengan pelatihan paralegal ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mampu memberikan bantuan hukum dan memperkuat sistem hukum di tingkat lokal. (*)
Leave a Reply
View Comments