SAMARINDA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, M. Ikmal Idrus, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hanton Hazali, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Mia Kusuma Fitriana, serta sejumlah Analis Pelayanan Kekayaan Intelektual, mengikuti kegiatan post-test sebagai bagian dari rangkaian Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual. Pelatihan yang berlangsung dari 20 hingga 24 Januari 2025 ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Pelatihan ini merupakan bagian dari program peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang Kekayaan Intelektual, dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta dalam mengelola dan memberikan layanan terkait Kekayaan Intelektual yang lebih profesional dan responsif. Post-test yang dilaksanakan di akhir pelatihan berfungsi sebagai evaluasi untuk mengukur sejauh mana peserta menyerap materi dan siap mengaplikasikannya dalam tugas sehari-hari.
Dengan fokus pada penguatan kapasitas dalam bidang Kekayaan Intelektual, pelatihan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan layanan publik dan memberikan perlindungan maksimal terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Kolaborasi antara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menjadi langkah strategis dalam mendukung upaya pemerintah untuk mendorong inovasi, meningkatkan ekonomi, serta memperkuat perlindungan terhadap karya cipta dan inovasi masyarakat.
Leave a Reply
View Comments