Wujud Asta Cita Presiden RI: Tim Gabungan di Nunukan Berhasil Amankan Pengedar dan Pengguna Narkoba

NUNUKAN – Polres Nunukan bersama- sama dengan TNI dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Nunukan melaksanakan Joint Operation, Pengungkapan Perkara pengedar dan pengguna Narkoba, di Jl. Tanjung Kelurahan Nunukan Barat, 7 orang berhasil diamankan, Kamis (07/11/2024).

Adapun para tersangka yang berhasil diamankan yaitu Ja (36), BA (38), SAM (25), MA (37), IL (29), JU (39) dan AA (35) warga Jl. Tanjung RT. 11 Kelurahan Nunukan Barat Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara.

Selain mengamankan para tersangka tim gabungan pun berhasil mengamankan barang bukti.  Yaitu 9 bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 25,97 gram. Uang tunai rp.200.000, 1 (satu) unit mesin speed 15 pk, 1 (satu) unit perahu kayu, 4 (empat) seperangkat alat hisap sabu berupa bong/tabung, pipet dan kaca fanbo, 2 (dua) sajam jenis badik dan tombak, 2 (dua) buah gunting, 13 (tiga belas) buah korek api, 41 (empat puluh satu) buah plastik transparan kecil pembungkus sabu, 8 (delapan) buah handphone, 2 (dua) buah dompet, 1 (satu) bungkus kapas, 1 (satu) buah tas merek eiger, 2 (dua) buah tas merek pancarkan putihmu, 1 (satu) buah penjepit bambu, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) buah sendok sedotan.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Wakapolres Nunukan KOMPOL Arofiek Aprilian Riswanto, S.H.,S.I.K.,M.H,. dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di aula Polsek Nunukan, mengatakan bahwa kegiatan tersebut sebagai Wujud Asta Cita Presiden RI.

Dimana Perang terhadap penyalahgunaan Narkoba merupakan harga mati dan tidak dapat dikompromi oleh Negara manapun di Seluruh Dunia, termasuk Di Indonesia. Perdagangan, Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba merupakan Masalah Global Yang Kompleks karena melibatkan berbagai Dimensi Seperti Kesehatan, Keamanan, Sosial, dan Ekonomi.

Pemberantasan Narkoba Merupakan Asta Cita Ke 7 Bapak Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto Yaitu Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, Serta Memperkuat Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi dan Penyelundupan.

Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si turut menegaskan kepada seluruh jajaran “Untuk terus berperang dan tuntaskan penanganan masalah Narkoba dari semua lini, dimulai dari Hulu sampai dengan Hilir”. pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dimulai dari sisi Supply maupun sisi Demand, sehingga pemberantasan Narkoba dapat dilakukan secara komprehensif.

Menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri tersebut, Polres Nunukan bersama- sama TNI dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Nunukan, Telah melaksanakan Joint Operation Pengungkapan Perkara Jaringan Narkoba.

“Alhamduliah kegiatan yang dilaksanakan dari pagi hingga siang hari ini gabungan dari TNI-Polri, BNN Kabupaten Nunukan mendapAtkan hasil, dimana kegiatan ini sudah kita mapping dari beberapa hari yang lalu kemudian secara bersama-sama secara gabungan dan struktur, kita melaksanakan penyisiran dan kita mendapati BB ini dengan jumlah tersangka 7 orang, dan diantaranya ada yang didapati sebagai pengguna narkoba yang didapat lewat tes urine, sesaat setelah diamankan,” terang Arofiek, Kamis (07/11/2024).

Lanjut Arofiek, kegiatan ini merupakan turunan dari Asta Cita Presiden RI dimana dijabarkan bahwa dalam 100 hari program Presiden mengubah atau menggantikan kampung atau lokasi wilayah yang biasanya disitu menjadi sarang Narkoba, atau tepatnya markasnya narkoba jadi kampung bersinar atau kampung bersih dari Narkoba dan sesuai perintah ketika ditangkap langsung dilaksanakan rilis

“tujuannya membuat efek jera kepada pelaku dan orang-orang yang bertindak menggunakan barang terlarang, Kegiatan ini tidak berhenti disini kita akan terus menerus secara kontinyu tetap konsepnya mengubah kampung kampung atau pemukiman yang menjadi transaksi narkoba atau sebagai gembong Narkoba kita ubah menjadi lokasi yang bersinar bersih dari narkoba.” tuturnya.

Selanjutnya, pelaku yang dengan inisial Ja (36) yang merupakan residivis pengedar Narkoba golongan 1 jenis sabu diamankan di mako Polres Nunukan, sedangkan 6 orang lainnya yang positif pengguna diamankan oleh BNN untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“pelaku Ja mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari Tawau malaysia, dan diedarkan atau dijualnya di Nunukan,” tutupnya.(*)