WARTA TARAKAN – Diduga melakukan penyebaran konten Black Campaign oleh 2 pemilik akun media sosial, tim relawan Kharisma melaporkannya ke Bawaslu Tarakan, Senin (7/10/2024).
Dalam proses laporan ke Bawaslu Tarakan, tim relawan Kharisma menyertakan barang bukti berupa print out tangkapan layar postingan video yang disebar ke WA Grup dan akun FB. Yang diduga Pemilik akun WA inisial JL dan pemilik akun FB berinisial HD.
“Terkait video yang beredar di grup WA dan itu merugikan paslon kami. Dalam hal ini kami datang ke Bawaslu terkait video itu dan melaporkan ada 2 penyebar video itu. Karena video itu kami sudah berkonsultasi kepada teman-teman koalisi, video itu black campaign. Artinya kalau pak dokter (Khairul) melakukan praktik yang dituduhkan dalam video, kenapa tidak dilaporkan,” ujar Sekretaris Tim Relawan Kharisma, Arul.
Tim relawan Kharisma juga meminta kepada penyebar video agar membuktikan isi konten yang dituduhkan. Sebab postingan tersebut dianggap merugikan paslon Kharisma, karena mengandung konten yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini kan sudah masuk di tahapan pilkada, sedikit lagi kampanye, maka dari itu sebelum beredar luas, kami serahkan semuanya kepada Bawaslu untuk seluruh prosesnya. Kami bersama tim juga menyampaikan kepada semua relawan Kharisma agar tetap tenang, tetap beretika santun dalam bermedia sosial, apalagi dalam menyebarkan berita atau informasi di grup wa itu harus sesuai fakta,” imbuh Arul.
Usai menerima laporan tim relawan Kharisma, Bawaslu Tarakan akan melakukan kajian awal. Hal itu untuk melihat terpenuhinya syarat formil dan materiil dari laporan tersebut.
“Sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran, kami punya waktu Dua hari untuk melakukan kajian awal. Untuk melihat syarat formil materiil laporannya, setelah itu baru kami plenokan apakah kami register atau proses seperti apa nanti,” jelas Anggota Bawaslu Tarakan, Andi Muhammad Saifullah. (*)
Leave a Reply
View Comments