2 Pemuda di Sebatik Ditangkap Polisi Karena Terlibat Pengedaran Sabu

NUNUKAN – Team gabungan Sat Resnarkoba Polres Nunukan dan Polsek Sebatik Barat gerebek sebuah rumah yang beralamat di Jl. Sei Kebakil RT. 009 Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), yang diduga sebagai tempat transaksi jual beli Narkotika golongan 1 jenis Sabu.

Pada penggerebekan tersebut turut tim gabungan mengamankan 2 orang pemuda beserta barang buktinya yaitu Sabu.

AKBP Bonifasius Rumbewas, S. I. K., melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Zainal Yusuf menerangkan, pada hari Sabtu (05/10/2024), team gabungan Sat Resnarkoba Polres Nunukan dan Polsek Sebatik Barat, mendapatkan informasi adanya seorang laki – laki yang diduga sering melakukan transaksi jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu.

“Kemudian sekira pukul 20.25 WITA kami melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Sei Kebakil RT. 009 Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat, Saat itu diamankan 2 orang laki – laki yang diketahui bernama inisial AKBA (35) dan SYAM (33) dimana keduannya berdomisili tinggal di Sei Kebakil RT.009 Desa Setabu, Sebatik Barat,” terang, Zainal Yusuf, Senin (07/10/2024).

Lanjut Zainal Yusuf, pada saat akan diamankan, salah satu dari keduanya sempat membuang sebuah bungkusan melalui jendela.

“kami melihat AKBA sempat membuang sebuah kemasan yang terbungkus kertas warna kuning melalui jendela. Selanjutnya saat kemasan yang dibuang oleh AKBA dibuka didalamnya berisi sabu sebanyak 10 bungkus plastik warna transparan ukuran kecil,” ujarnya.

Menurut Zainal, dari pengakuan SYAM barang tersebut didapatinya dari seseorang yang berada di wilayah Sungai Melayu Malaysia, yang kini jadi DPO.

“Keterangan awal AKBA mendapatkan sabu tersebut dari SYAM, kemudian SYAM menerangkan bahwa sabu tersebut dibeli seharga Rp 1.100.000, dari seseorang yang berada di wilayah Sungai Melayu Malaysia,” tuturnya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, keduanya dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan 10 bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto ± 1,16 gram, 1 lembar potongan kertas warna kuning, 2 buah penjepit terbuat dari Bambu, 1 buah sendok sabu terbuat dari kertas, Uang tunai sebesar Rp. 800.000, 2 buah Handphone warna milik AKBA dan SYAM,” imbuhnya.(*)