Tumbuhkan Disiplin Berlalu Lintas Sejak Dini, Sat Lantas Polres Tarakan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Kepada Pelajar SMP Negeri 6 Tarakan

TARAKAN – Guna menumbuhkan disiplin berlalulintas sejak dini, satuan lalu lintas (Satlantas) polres tarakan gencar melaksanakan sosialisasi aturan dan tata tertib lalu lintas kepada pelajar. seperti yang dilaksanakan oleh unit kamsel satlantas polres tarakan pada hari Selasa (13/09/2024) di SMP Negeri 6 Tarakan.

Kasat Lantas Polres Tarakan AKP Rully Zuldh Fermana, S.I.K., melalui Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Tarakan IPDA Priyati Ningsih Nasir,S.H mengungaikan pada kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan diSMP Negeri 6 Tarakan, para siswa diberikan pembekalan tata cara berkendara yang baik dan benar.

“Pada saat berkendara hendaknya memakai helm SNI baik yang mengendarai motor maupun penunpang yang dibonceng, selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak menggunakan HP pada saat berkendara, serta tidak ugal-ugalan dijalan raya dan yang paling penting bagi pelajar yang dibawah umur 17 tahun tidak diperbolehkan mengendarai karena belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).”urainya.

Ipda Priyati Ningsih, juga menyampaikan “tata tertib berlalu lintas adalah peraturan yang harus ditaati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna terciptanya keselamatan dalam berkendara dijalan raya”
“diharapkan Kegiatan tersebut berdampak positif bagi kesadaran dan perilaku anak didik dalam berlalu lintas, para siswa diharapkan mampu mengimplementasikan etika dan budaya berlalu lintas yang santun, tertib dan aman,” jelas Priyati.

Kanit Kamsel sat lantas polres tarakan juga mengatakan “kegiatan ini merupakan upaya kita bersama untuk mendisiplinkan anak-anak sejak usia dini, dan perlu mendapat dukungan dari Guru dan Dinas Pendidikan, namun yang paling penting adalah dari orang tua siswa, sehingga kecelakaan yang melibatkan Pelajar dapat dihindari, sayangilah anak-anak kita yang masih dibawah umur dengan melarang mereka mengendarai motor sendiri,” Ungkap kanit kamsel.(HumasResTrk).