Kejari Tetapkan Mantan Dirut RSUD Nunukan Jadi Tersangka Korupsi BLUD

WARTA NUNUKAN – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri  (Kejari) Nunukan menetapkan Mantan pejabat dirut RSUD Kabupaten Nunukan sebagai tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Penetapan tersebut setelah Tim Penyidik Kejari Nunukan melaksanakan Ekspose dengan kesimpulan telah ditemukan lebih dari 2 (dua) alat bukti yang cukup.

Sebelumnya Tim Penyidik Kejari Nunukan menetapkan mantan pejabat Bendahara Pengeluaran RSUD Nunukan tahun anggaran (TA) 2021, sebagai tersangka, Selasa (23/07/2024), lalu.

Kepala Seksi (Kasi ) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn., dalam jumpa pers mengatakan, Tim Jaksa Penyidik Kejari Nunukan telah menetapkan 1 orang yaitu mantan pejabat Direktur, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BLUD RSUD Nunukan TA 2021 dengan berinisial D-L sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan TA 2021 Jo Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Nomor : Print-78/O.4.16/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print- 79 /O.4.16/Fd.1/09/2024 Tanggal 18 September 2024.

“keputusan tersebut ditetapkan setelah Tim Penyidik Kejari Nunukan melaksanakan Ekspose dengan kesimpulan telah ditemukan lebih dari 2 alat bukti yang cukup untuk menentukan tersangka yang bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana dengan Tersangka sebelumnya yaitu N-H mantan bendahara,” terang Ricky Rangkuti.

Selanjutnya Tim Penyidik Kejari Nunukan langsung melakukan penahanan terhadap Tersangka D-L berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 80 /O.4.16/Fd.1/09/2024 Tanggal 18 September 2024 selama 20 (dua puluh) hari.

“Adapun penahanan tersebut dilakukan atas pertimbangan subjektif Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.

Menurut Kasi Pidsus,  setelah Tim Jaksa Penyidik Kejari Nunukan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dalam ruang lingkup 1 tahun anggaran BLUD RSUD Nunukan periode Januari 2021 s/d Februari 2022, berdasarkan hasil penyidikan Tim Jaksa telah menemukan bukti-bukti timbulnya kerugian keuangan daerah setidak-tidaknya sebesar Rp 2.526.145.572,00 (dua miliar lima ratus dua puluh enam juta serratus empat puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) akibat dari perbuatan Tersangka N-H bersama-sama dengan Tersangka DL.

“hasil proses audit penghitungan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara saat ini telah selesai, dan saat ini dalam proses penyusunan laporan hasil audit yang akan selesai di bulan ini yang selanjutnya akan segera diserahkan kepada tim penyidik,” tuturnya.

Ricky menyebut dalam pemeriksaan penyidikan hingga saat ini, Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 49  orang saksi, dan telah menyita barang bukti sebanyak 786 (tujuh ratus delapan puluh enam) item dan menyita 5 (lima) alat bukti surat yang seluruhnya kelak akan dipergunakan dalam pembuktian di tahap persidangan.

Adapun modus operandi yang digunakan Tersangka D-L bersama-sama dengan Tersangka N-H adalah melakukan perbuatan-perbuatan baik dalam jabatannya maupun yang melampaui kewenangannya yang tidak sesuai dan melanggar peraturan perundang-undangan untuk menggunakan anggaran/kas BLUD RSUD Nunukan TA 2021 untuk kepentingan pribadinya dan telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain pada pengelolaan keuangan BLUD RSUD Nunukan, yang menyebabkan kewajiban pembayaran atas pengadaan barang/jasa kepada pihak penyedia tidak terbayarkan dan terutang.

“kemudian berusaha menutupi dan mengelabui laporan keuangan dengan cara duplikasi transaksi atas 79 item transaksi, dan menyisakan 20 transaksi tidak terbayarkan kepada pihak penyedia yang seluruhnya diluar kewajiban BLUD RSUD Kabupaten Nunukan,” imbuhnya.(*)