Selundupkan sabu dalam ember A-S ditangkap Tim Gabungan di Nunukan

NUNUKAN – Seorang pemuda berinisial A-S (31) ditangkap polisi karena memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 156 (seratus lima puluh enam) gram.

Awalnya A-S ditangkap di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira pukul 15.55 WITA, oleh tim gabungan dari Sat Resnarkoba Polres Nunukan, Direktorat Narkoba Polda Kaltara, Polsek KSKP dan Bea Cukai Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S. I. K., melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Zainal Yusuf menerangkan,  berawal  pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024, team mencurigai seseorang laki – laki pelintas dari Tawau Malaysia menuju ke Nunukan yang hendak berangkat ke Sulawesi dengan menggunakan kapal swasta KM. PANTOKRATOR.

“Setibanya di pelabuhan sekira pukul 15.50 WITA, terhadap laki – laki dimaksud kami lakukan pemeriksaan barang bawaan di badan serta barang lain sebanyak 1 (satu) koper dan 5 (lima) karung. Barang tersebut kami bawa ke mesin X-ray Bea Cukai untuk pemeriksaan intensif dengan mesin dan manual.  Hasilnya kami temukan sebanyak 4 (empat) bungkus plastik bening / transparan kemasan berbeda bentuk yang diduga berisi sabu, yang tersimpan di bagian bawah ember yang didesain sedemikian rupa sehingga tidak terlihat kasatmata, selanjutnya pada bagian atas nya di simpan banyak gelas lalu ditutup dan dibungkus menggunakan karung, “ tuturnya.

IPDA Zainal Yusuf  pun menjelaskan, Keterangan sementara, laki laki tersebut mengaku bernama A-S seorang WNI yang bekerja di perkebunan kelapa sawit di Sandakan Malaysia.  Sabu yang dirinya bawa merupakan titipan saudara S-P di Tawau Malaysia untuk dibawa ke Polewali Mandar (Sulbar).  Dan saudara A-S dijanjikan upah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan akan di berikan setibanya di Polewali Mandar (Sulbar).

“ Sebelumnya  A-S dan S-P sudah saling mengenal sebelumnya.  Lalu pada hari Jumat tanggal 06 September 2024, S-P menyerahkan barang sebanyak 5 (lima) buah karung untuk di bawa oleh A-S yang mana salah satu nya karung dimaksud terdapat ember yang berisi sabu,” ungkapnya.

Selanjutnya  A-S dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dan A-S pun diancam dengan Undang-undang narkotika  paling lama 20 tahun penjara.(*)