Bawaslu Kota Tarakan Awasi Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tarakan Hingga Pukul 23.59 Wita

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan mengawasi secara langsung pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tarakan, pendaftaran dilakukan dari tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024 Pukul 23.59 Wita pada Kantor KPU Kota Tarakan, Kamis (29/8/2024).

Hingga akhir masa pendaftaran, hanya terdapat satu pasangan Calon yang mendaftar di KPU Kota Tarakan.

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU yang ada, jika hingga batas waktu pendaftaran belum terdapat lebih dari dua Pasangan Calon, maka akan dilakukan Perpanjangan.
Yang telah mendaftar yakni Pasangan Calon dr. H. Khairul, M.Kes dan Ibnu Saud pada hari Rabu pukul 13.00 Wita.

“belum ada info, belum ada pemberitahuan,”kata Asriadi.

Anggota KPU Tarakan Divisi Teknis Penyelenggaraan tersebut menyebutkan apabila pukul 23.59 Wita (Kamis,29/8) ini tidak ada juga bakal pasangan calon yang mendaftar, pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk masa perpanjangan pendaftaran pilkada Kota Tarakan selama 3 hari.

“Tanggal 30 hingga 31 Agustus kami akan melakukan rapat pleno dan sosialisasi terlebih dahulu, kemudian ditanggal 1-3 September 2024 kami akan buka pendaftaran lagi,”tambah Asriadi

Namun sebelum diumumkan, KPU Kota Tarakan terlebih dahulu akan mengumumkan bahwa baru ada satu pasangan calon walikota dan wakil walikota Tarakan yang resmi mendaftar dan menyerahkan dokumen persyaratannya.

“tentu kami akan merujuk pada PKPU khususnya pasal 135 yang berbunyi jika dalam batas akhir tahapan pendaftaran calon, semisal masih satu pasangan calon, maka kemudian kami akan melaksanakan Pleno untuk memperpanjang pendaftaran” Pungkasnya.