2-4 September KPU Perpanjang Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Tarakan 

TARAKAN- Hingga tanggal 29 Agustus 2024, pukul 23.59 WITA, atau hari ke tiga pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Tarakan periode 2024-2029 di KPU Tarakan hanya satu Paslon yang mendaftar.

Paslon yang mendaftar yaitu Khairul -Ibnu Saud dengan jargon “KHARISMA” di tanggal 28 Agustus 2024. Dengan membawa berkas dukungan 13 partai pengusung seperti Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai PDI Perjuangan, Partai PKB, Partai Golkar, Partai PKS, Partai Hanura, Partai Nasdem, Partai PPP, Partai PAN dan Partai Buruh. Partai Perindo, serta Partai PIS.

Namun pasangan “KHARISMA” belum dinyatakan sebagai peserta Pilkada Tarakan tunggal. Ini dikarenakan KPU Tarakan masih membuka peluang pagi Paslon lain untuk mendaftar.

Didampingi humas KPU Hendry, Asriadi dari divisi teknis KPU Tarakan mengatakan, sesuai PKPU perubahan No 8 tahun 2024 menjadi PKPU No 10 tahun 2024, aka dilakukan perpanjangan pendaftaran.

“Karena hanya satu Paslon yang mendaftar dan sesuai PKPU, KPU kota Tarakan mulai tanggal 2 sampai dengan 4 September 2024 membuka pendaftaran, jadi silahkan bagi Paslon lain atau partai mendaftarkan Paslonnya ke KPU,” ujarnya.

Tentunya dengan ini sesuai PKPU partai non parlemen di kota Tarakan bisa bergabung mengusung calon yang kini bisa dengan raihan suara sah 10% dari pemilu legislatif yang lalu.

“10% dari 128.693 (seratus dua puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh tiga) suara sah dalam Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Tahun 2024 yaitu sebanyak 12.870 (dua belas ribu delapan ratus tujuh puluh) suara, sebagai syarat pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tarakan mendaftar di KPU Tarakan sebagai peserta Pilkada”, ungkapnya, Jumat (30/08/2024).

Untuk syarat dan ketentuan lainya pihak KPU akan mensosialisasikan kepada partai politik, Sabtu (31/08) di ruang Imbaya Kantor Walikota Tarakan.

” Kami akan megundang dan sampaikan kepada partai politik nantinya syarat dan ketentuan sesuai PKPU khususnya poin-poin di pasal 135, melalui sosialisasi terbuka dengan pengurus partai politik, dan juga akan disampaikan melalui media sosial hingga 1 September,”tuturnya.

Bila hingga perpanjangan pendaftaran tidak ada Paslon yang mendaftar maka KPU tetap melaksanakan tahapan selanjutnya verifikasi serta perbaikan berkas Paslon yang mendaftar dan melakukan penetapan calon di 23 September 2024(*)