NUNUKAN – di Hari Ulang Tahun (HUT) ke 79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), 1.107 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Nunukan mendapatkan remisi.
Pemberian remisi diberikan langsung oleh Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid di lapas Kelas IIB Nunukan, Sabtu (17/08/2024).
Didampingi Kalapas, Puang Dirham, Bupati menyerahkan secara langsung remisi kepada 19 orang yang mendapatkan remisi khusus II, terdiri dari sebanyak 12 orang langsung bebas, 5 orang menjalani denda dan 2 orang telah bebas.
Sementara selebihnya remisi khusus I sebanyak 1.088 orang mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan mulai 1 bulan hingga 6 bulan, diserahkan langsung oleh pihak Lapas Nunukan.
Bupati Nunukan yang berkesempatan ini, Mewakili Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menyampaikan amanatnya, mengucapkan rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ke 79 Republik Indonesia ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para Warga Binaan.
“Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, sela telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku”, tuturnya.
Lebih jauh Bupati menyampaikan, Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Program pembinaan yang dijalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan diri kepada kehidupan masyarakat. Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri sendiri dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat mereka kembali ke masyarakat di kemudian hari”, imbuhnya.
Bertepațan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah pada hari ini memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum sebanyak 176.984 orang, terdiri dari 175.728 orang narapidana dengan rincian :
Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.678 orang;
Remisi Umum II sebanyak 3.050 orang, dimana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas. dan 1.256 (seribu dua ratus lima puluh enam) orang anak binaan dengan rincian:
Pengurangan Masa Pidana I (pengurangan sebagian) sebanyak 1.215 orang;
Pengurangan Masa Pidana ll sebanyak 41 (empat puluh satu) orang, di mana setelah mendapatkan pengurangan masa pidana ini dinyatakan langsung bebas.
Leave a Reply
View Comments