Raperda APBDP Tarakan 2024 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah

TARAKAN – Pj Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Tarakan dalam rangka pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kota Tarakan Tahun Anggaran 2024. Acara ini berlangsung pada hari Sabtu, 3 Agustus 2024, di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan.

Dalam pembahasan APBDP tersebut, proyeksi pendapatan daerah Kota Tarakan diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,32 triliun, sementara proyeksi belanja daerah diperkirakan sebesar lebih dari Rp1,36 triliun. Selisih antara pendapatan dan belanja ini akan ditutupi oleh pembiayaan netto senilai Rp39 miliar, yang direncanakan untuk menjaga keseimbangan anggaran daerah selama tahun anggaran 2024.

Rangakaian paripurna ini ditutup dengan pengambilan keputusan oleh DPRD Kota Tarakan dan Pj. Wali Kota atas nama Pemerintah Kota Tarakan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda APBDP 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Keputusan ini akan menjadi dasar pelaksanaan program-program pemerintahan daerah yang diharapkan dapat mendorong lancarnya pelaksanaan proses pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(*)