NUNUKAN – Bertempat di DPRD Kabupaten Nunukan, Rabu (17/07/2024), dilaksanakan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025- 2045 oleh Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Nunukan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
Pembahasan ini dipimpin ketua DPRD Kabupaten Nunukah, Hj Leppa dan dihadiri Sekretatis Daerah Kab. Nunukan Serfianus mewakili Bupati Nunukan.
Dan dari hasil pembahasan yang telah melalui beberapa tahapan, DPRD Kabupaten Nunukan melalui anggota komisi dua, Tri Wahyuni , menyampaikan 5 pandangan pemikiran dan saran serta masukan.
“Setelah mempelajari dan mengkaji secara seksama, rancangan peraturan daerah tentang RPJPD Tahun 2025-2025, DPRD Kabupaten Nunukan dapat memberikan pemikiran dalam bentuk saran dan masukan untuk jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan sebagai berikut:
- DPRD Kabupaten Nunukan mengharapkan dalam rangka penyempurnaan. RPJPD agar memperhatikan kearifan lokal masing masing wilayah dalam merealisasikan Programnya kedepan;
- DPRD Kabupaten Nunukan mengharapkan agar issue konektivitas antara Wilayah tetap menjadi komitmen antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Nunukan pada Dokumen Turunan RPJPD yaitu RPJMD dan RKPD
- Terkait dalam SDM yang unggul, berbudaya, bermartabat dan Berkarakter, yang dituangkan dalam RPJPD 2025-2045 DPRD Kabupaten Nunukan mengharapkan dapat betul-betul direalisasikan melalui Dokumen Perencanaan Lima Tahunan dan Tahunannya;
- DPRD Kabupaten Nunukan setelah mendengarkan informasi dari Pemerintah terkait RPJPD Tahun 2025-2045 dengan ini dapat menyetujui Rancangan Perda dan Rancangan Akhir RPJPD Tahun 2025-2045
- Semua masukan dari DPRD sudah terakomodir di dalam Rancangan akhir khususnya pada arah Pembangunan Daerah dan arah transformasi pembangunan Daerah yang menjadi kesatuan dengan Dokumen RPJPD Provinsi Kalimantan Utara dan RPJNP 2025-204
Tri Wahyuni pada kesempatan ini juga menjelaskan, hasil pemikiran DPRD Kabupaten Nunukan yang disampaikan Sesuai tahapan Penyusunan RPJPD Kabupaten Nunukan Tahun 2025-2045.
“Dimana sebelumnya, pada Tanggal 24 Juni 2024, Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 2024, Penyampaian Nota Pengantar Bupati Nunukan Atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
Kemudian Pada tanggal 15 Juli 2024, Rapat Paripurna Ke -6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024, Rapat Paripurna Pandangan Umum DPRD lewat Fraksi- Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
Dilanjutkan pada tanggal 16 Juli 2024, Rapat Paripurna Ke 9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024, Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
Dan pada hari ini, 17 Juli 2024, dilaksanakan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025- 2045 oleh Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Nunukan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan”, tuturnya. (mld* )
Leave a Reply
View Comments