Pemkab Nunukan Sampaikan P2APBD 2023 di DPRD

NUNUKAN – DPRD kabupaten Nunukan  menggelar Rapat paripurna ke-6 masa persidangan III tahun Sidang 2023-2024 Penyampaian Nota Pengantar Bupati Nunukan Terhadap Raperda Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2023, Senin (15/07/2024).

Pada paripurna ini Bupati Nunukan diwakili Asisten Pemerintahan dan, Abdul Munir menyampaikan, dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang – undangan yang berlaku, khususnya pasal 320 ayat (1) undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menegaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan republik indonesia (BPK RI) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut telah kami sampaikan kepada dprd kabupaten nunukan melalui sekretaris dewan pada tanggal 27 juli 2024 dengan lampiran laporan keuangan pemerintah daerah audited tahun anggaran 2023”, terangnya.

Adapun laporan keuangan tersebut disampaikan Abdul Munir   meliputi:

       1.Laporan realisasi anggaran;

  1. Neraca;
  2. Laporan arus kas;
  3. Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
  4. Laporan operasional;
  5. Laporan perubahan ekuitas; dan
  6. Catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD.

Abdul Munir pada kesempatan ini pun menyampaikan,   laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 yang menjelaskan kinerja penyelenggaraan pemerintahannya kepada DPRD dan masyarakat untuk tahun anggaran bersangkutan dan sekaligus merupakan wahana evaluasi dan penilaian dalam rangka perbaikan kinerja pemerintah tahun anggaran berikutnya.

Abdul Kadir pun mengungkapkan,  sumbangsih DPRD selama ini, ini dapat dirasakan manfaatnya dari tahun ketahun hingga  laporan keuangan dan laporan kinerja selalu baik, bahkan mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) sebanyak delapan kali secara berturut-turut.

“Karenanya Pemkab Nunukan yakin bahwa dewan yang terhormat, dapat menyikapi laporan ini dengan penuh kearifan sekaligus memberikan solusi-solusi konstruktif yang dapat dijadikan referensi dan masukan bagi pihak eksekutif dalam memperbaiki kinerja pelaksanaan apbd untuk tahun-tahun berikutnya,” tutur Abdul Kadir. (DV*)