NUNUKAN – Mengklarifikasi berita penyerobotan tanah yang dituduhkan kepada Pemkab Nunukan, Bagian Hukum Setkab Nunukan menggelar jumpa pers dengan mengundang beberapa media di Nunukan, yang dilaksanakan di Kantor Bagian Hukum, Lantai 5 Kantor Bupati Nunukan, Rabu (10/07/2024).
Pada jumpa Pers dengan awak media ini Kabag Hukum Setkab Nunukan Hasruni, memperlihatkan Putusan Nomor 647 PK/Pdt./2023 Perkara Peninjauan Kembali Perdata, antara pemerintah Daerah yang dikuasakan kepada Muhammad Amin, S.H., dkk melawan H. Syamsul Bachri. yang mengatasnamakan pemilik tanah atau lahan di Jl. Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, yang kini telah berdiri kantor gabungan dinas (Gadis) satu.
Hasruni menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada tanggal 24 Oktober 2023, telah mengabulkan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA co. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI DALAM NEGERI qq. GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I PROVINSI KALIMANTAN UTARA gg. BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II KABUPATEN NUNUKAN.
Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1123 K/Pdt/2022, tanggal 31 Mei 2022 adalah keputusannya dan kedua pada putusan dalam pokok perkara menolak gugatan konvensi dari termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi seluruhnya.
“Maknanya ini, semua gugatan yang diminta mulai tingkat pengadilan pertama hingga tingkat kasasi, ditolak seluruhnya,” terang, Hasruni di depan awak media, Rabu (10/07/2024).
Menurut Hasruni, terkait adanya pemberitaan tentang Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak menyelesaikan kewajiban bayar atas lahan perkantoran gabungan dinas (Gadis) 1 dimana penguasaan tanah atas nama Syamsul Bachri, adalah keliru. Sebab dengan adanya putusan PK tersebut pemerintah daerah tidak ada kewajiban lagi untuk membayar.
“Kronologis singkatnya, saat di tingkat pertama di pengadilan Nunukan ini gugatannya Syamsul Bachri diterima, dan kami melakukan upaya banding dan banding kami diterima, dan akhirnya penggugat melakukan upaya kasasi dan upaya kasasi mereka diterima, dan melalui upaya terakhir yaitu PK dan gugatan PK yang kami ajukan juga diterima, dengan amarnya menerima permohonan peninjauan kembali dan yang kedua itu membatalkan putusan kasasi,” ungkapnya.
“Karena setelah ada putusan kasasi, sudah ada putusan PK, yang dimana putusan itu membatalkan putusan Kasasi, jadi secara otomatis pemerintah daerah tidak ada kewajiban lagi, jadi permasalahan terkait lahan gadis 1 secara perdata itu sudah selesai,” tambahnya.
Hasruni, menegaskan kenapa putusan PK itu kita menang karena dasar kita jelas.
“Kita membeli lahan itu kepada pemilik lahan seluas kurang lebih 19, 921 m² hingga ke belakang mangrove, semua alat bukti tersebut, seperti bukti pembayaran itu ada dan di periksa di muka pengadilan dan pengadilan menyatakan itu sah,” pungkasnya.
Sementara itu Hasruni mengakui, sertipikat hak milik nomor 1301 dengan luasan 15.737 m² dan Nomor 1315 ukuran 4.184 m² masih ada pada pihak tergugat, dan belum diserahkan kepada pemda Nunukan.
“Pada waktu membeli lahan tersebut kami tidak mengetahui bahwa ada sertipikatnya karena informasi awal yang kami terima bahwa lahan tersebut tidak memiliki sertipikat,” terangnya.
Kini setelah putusan PK Pemda Nunukan diterima, Hasruni ungkapkan akan mengambil sikap atas sertipikat yang masih dipegang oleh pemilik lahan.
“Kami juga mengambil sikap dan sudah melakukan koordinasi dengan BPN, terkait langkah apa yang nantinya kami ambil apakah mengambil sertipikat tersebut atau kah melakukan pembatalan penerbitan sertifikatnya,” imbuhnya.
Leave a Reply
View Comments