DPRD Tarakan Setujui Pertanggungjawaban Raperda APBD Tahun 2023

TARAKAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tarakan Tahun Anggaran 2023 resmi disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna XXVIII DPRD Kota Tarakan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023/2024 yang dilaksanakan ruang rapat paripurna DPRD pada Selasa (2/7/2024).

Dalam rapat tersebut, pandangan akhir dari ketujuh fraksi DPRD Kota Tarakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun, terdapat beberapa masukan perbaikan yang diharapkan dapat diimplementasikan pada masa mendatang.

Pj. Wali Kota Tarakan Dr. Bustan, S.E., M.Si., yang hadir dalam rapat paripurna tersebut, menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tarakan atas masukan, saran, serta rekomendasi yang diberikan selama pembahasan Raperda ini.

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Wali Kota juga meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk memperhatikan dan menindaklanjuti seluruh masukan dari Pimpinan dan Anggota DPRD. Hal ini bertujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.(*)