Antisipasi Dini Permasalahan, Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Buka Posko Pengaduan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025

Kepala Dinas Disdik Kabupaten Nunukan, Akhmad, S. IP, M. Si.,

NUNUKAN –  Guna memperlancar proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025, pada jenjang SD dan SMP, dan mengantisipasi dini permasalah yang muncul, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nunukan membuka posko pengaduan  PPDB.

Kepala Dinas Disdik Kabupaten Nunukan, Akhmad, S. IP, M. Si., mengatakan posko pengaduan ini akan dibuka selama proses pendaftaran mulai hingga selesainya masa pendaftaran, yaitu mulai tanggal 1 hingga 5 Juli 2024.

“Layanan publik ada di masing-masing bidang kalau ada permasalahan silahkan diajukan ke bidang di kantor Disdik, yang ingin melapor terkait PPDB di SD silahkan ke Bidang Pendidikan SD begitupun jika yang dilaporkan PPDB SMP maka langsung ke Bidang Pendidikan SMP, walaupun misalnya mentok saat menghubungi pegawai kami dan tidak ada ditempat, bisa langsung ke Kepala Dinas,” terang Akhmad, Senin (01/07/2024).

Menurut Akhmad, proses seleksi PPDB tahun 2024 ini dapat ditempuh melalui empat jalur, yaitu jalur zonasi dengan kuota 65 persen dari daya tampung sekolah, 20 persen jalur prestasi, jalur afirmasi 15 persen dan sisanya melalui jalur perpindahan tugas orang tua 5 persen.

Untuk diketahui, jika mendaftar melalui jalur zonasi, dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli, yang sudah terbit paling lambat 1 tahun sebelum PPDB, sedangkan jalur Afirmasi melampirkan asli kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan yang dibuktikan dengan Kartu PIP, KKS, PKH, KIS (Kartu Indonesia Sejahtera) yang Terdata di DTKS Dinsos atau Kementerian, dan jalur ini juga Diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan Dokter/Psikolog.

Sementara itu, untuk jalur prestasi, dapat dibuktikan dengan surat keterangan rata -rata nilai rapor 5 semester terakhir, surat keterangan kepala sekolah untuk prestasi akademik piagam sertifikat prestasi non akademik diterbitkan minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun sebelum pendaftaran, berlaku individu dan beregu/kelompok, terakhir jalur perpindahan orang tua, dapat dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan

“Kami harapkan orang tua siswa bisa memilih jalur yang sesuai untuk putra dan putrinya, dengan memperhatikan ketentuan setiap mekanisme dan persyaratannya,” imbuhnya. (DV*)