Baliho Caleg Dapil Tarakan Tengah Terpasang, Asriadi: Penindakan Ranahnya Bawaslu

TARAKAN – Sebuah baliho  calon legislatif dapil Tarakan tengah terlihat di wilayah selumit  (gunung bata) terpasang diantara  baliho bakal calon walikota Tarakan dan bakal calon  Gubernur Kaltara.

Tentunya pemasangan  baliho Caleg ini tidak mengindahkan himbauan KPU Tarakan, bahwa peserta pemungutan suara ulang (PSU) Tarakan tengah tidak diperbolehkan melakukan kampanye seperti pemasangan baliho  dengan foto calon legislatif atau alat peraga lainya.

Anggota KPU Tarakan dari Divisi Teknis Penyelenggara, Asriadi menjelaskan, himbauan telah dikeluarkan Kalau di dalam PKPU maupun Juknis, tidak ada tahapan kampanye. Tidak ada pemasangan baliho dan peraga lainnya,”ujarnya, Minggu (30/06/2024).

“Larangan melakukan kampanye dalam tahapan PSU Sesuai   Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, Tentang Pemungutan dan penghitungan suara,”tambahnya.

Asriadi pun menjelaskan,  “ pada pasal 98, dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye dalam bentuk apapun”.

Terkait adanya baliho caleg dapil Tarakan Tengah yang masih terpasang wewenang melakukan penindakan ada di Bawaslu.

“Dalam penindakan baliho atau alat peraga yang terpasang baik dilakukan oleh Caleg atau tim suksesnya, KPU Tarakan tidak memilki wewenang dalam hal itu, ranahnya ada di Bawaslu,” tuturnya.

Sementara terkait PSU, Asriadi mengungkapkan pihaknya telah menerima petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI, Caleg DPRD Kota Tarakan untuk Dapil I Tarakan Tengah, dimana pelaksanaanya dilakukan pada 13 Juli mendatang.

“KPU kini melakukan sosialisasi untuk pemberitahuan tahapan PSU mulai dari pemungutan suara, hingga proses rekapitulasi dan pleno penetapan,”imbuhnya.(mld)