Ada Temuan BPK, Kadishub Nunukan: Proses Penyelesaian Keterlambatan Rehabilitasi Fasilitas Pelabuhan Sungai Sembakung Berjalan

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan Muhammad Amin.(dv*)

NUNUKAN – Paket pekerjaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan yaitu Pekerjaan Rehabilitasi Fasilitas Pelabuhan Sungai Sembakung, sisi darat sudah mencapai 100 persen , sementara untuk Sisi Perairan progresnya kini capai 97 persen.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan Muhammad Amin, SH, saat ditemui oleh wartawan media ini diruang kerjanya, pada Jumat (27/06/2024).

Pengerjaan Pelabuhan Sungai Sembakung atau yang diberi nama Dermaga Jang Kida tersebut memiliki dua pengerjaan yaitu rehabilitasi fasilitas pelabuhan Sungai Sembakung sisi Darat oleh Nunukan Mandiri dengan anggaran Rp 10.470.000.000 dan untuk Sisi Perairan yang tendernya dimenangkan oleh PT. Primanuka dengan anggaran Rp. 26.960.000.000.

Pada pekerjaan Rehabilitasi Fasilitas Pelabuhan Sungai Sembakung Sisi Perairan yang dilaksanakan oleh PT. Primanuka, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 214 hari, terhitung dari tanggal 12 Mei sampai 11 Desember 2023, yang sumber anggarannya dari DAK 2023 senilai Rp. 26.960.000.000, dalam pekerjaannya mengalami empat kali addendum.

Muhammad Amin, mengaku pada proses penyelesaiannya terjadi keterlambatan, namun hal tersebut lebih ke faktor situasi alam.

“Allhamdulilah  berdasarkan pantauan, hasil monitoring dan koordinasi kami dengan pihak penyedia dan konsultan bahwa progras pekerjaan sampai dengan saat ini sudah 97 persen sehingga pekerjaan belum bisa di serahn terimakan kita menunggu sampai 100 persen selesainya pekerjaan.” Terangnya Jumat (27/06/2024).

Amin, lebih jauh menjelaskan progres pengerjaan di sisi perairan sedikit terkendala, untuk pekerjaan dapat berjalan baik, menunggu kondisi air sungai naik agar alat ponton bisa digunakan.

“Memang pekerjaan ini lambat dan diperpanjang, namun keterlambatan itu bukan karena kesalahan tetapi karena kondisi yang sedemikian rupa kita tau bahwa sepanjang tahun 2023 sampai dengan pertengahan 2024 itu di Kabupaten Nunukan Khususnya di daerah Sembakung kemarau yang cukup panjang,  persoalannya posisi air sungai agak rendah sementara, nanti alat pancang yang mau digunakan dari atas ponton,dan belum bisa bergerak, masih menunggu air naik sehingga pekerjaan di sisi pengairan bisa berjalan kembali,” ungkapnya.

Terkait pembayaran pekerjaan, menurut Muhammad Amin, pihaknya baru membayar 50 persen pada tahun 2023, lalu.

“Pembayaran itu kami sudah melakukan,  sesuai dengan progres pekerjaannya yang sudah mencapai 65 persen, kami lakukan pembayaran sebesar 50 persen. jadi memang pekerjaan itu baru terbayar sekitar 50 persen karena memang kita membayar sesuai dengan progres pekerjaan,” tutur Amin.

Lanjut Amin, pembayaran akan kembali di proses setelah ada serah terima dan pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen.

“Sisanya masih menunggu pekerjaannya diserahterimakan,” pangkasnya.

Untuk keterlambatan pekerjaan tentu akan ada potensi denda.

“Hasil dari pemeriksaan BPK itu memang ada, kami dari tim yang terdiri dari Dishub, Kejaksaan, Inspektorat dan lembaga APH lainnya pun juga sudah melakukan, perhitungan dan berkesimpulan bahwa dalam pengerjaan ini akan ada denda keterlambatan  1/1000 dari nilai kontrak itulah denda keterlambatannya.” Ungkapnya.

“Insyaallah nanti bila ada sudah ada proses pembayar itu akan menjadi pengurangan dari sisa yang akan dibayarkan kepada pihak kontraktor, akan dibayar atau dipotong langsung nantinya dari  penyelesaian pembayaran 100 persen pekerjaan, Karena ini merupakan kewajiban artinya menjadi tanggung jawabnya untuk menyelesaikan denda itu, Kita juga sudah berkomitmen bahwa ini adalah konsekuensi dari kontrak yang sudah kita tandatangani bersama, memang kalau ada keterlambatan pengerjaan pada prinsipnya kita akan memberikan denda per harinya, berdasarkan pekerjaan nilai pekerjaan itu.” Imbuhnya.(DV*)