Ada Temuan BPK Pada Proyek Rp37 M Dishub Nunukan, Muhammad Amin: Denda Keterlambatan akan Dituntaskan

TANJUNG SELOR — Dua proyek dengan anggaran besar di Kab Nunukan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Keduanya merupakan proyek milik Dinas Perhubungan (Dishub).

Kedua proyek dengan nilai total Rp37 miliar tersebut pun menjadi bahan temuan BPK RI. Ada potensi denda keterlambatan atas dua paket pekerjaan pada Dinas Perhubungan dan kelebihan pembayaran pekerjaan.

Dalam LHP LKPD Kab Nunukan 2023, temuan pertama yakni potensi denda keterlambatan pada Pekerjaan Rehabilitasi Fasilitas Pelabuhan Sungai Sembakung sisi perairan.

Pekerjaan Rehabilitasi Fasilitas Pelabuhan Sungai Sembakung Sisi Perairan dilaksanakan oleh perusahaan penyedia PT Pr tanggal 12 Mei 2023 senilai Rp26.960.000.000,00. dengan kontrak hingga 11 Desember 2023.

Namun proyek tersebut mengalami lima kali addendum perjanjian, hingga molor sampai sekarang. Berdasarkan pemeriksaan fisik pekerjaan pada tanggal 22 April 2024 yang dilakukan tim BPK bersama penyedia, konsultan pengawas, PPTK, dan Inspektorat Daerah, diketahui bahwa pekerjaan masih berjalan sehingga pekerjaan telah mengalami keterlambatan selama 115 hari (50 + 40 + 25 hari).

Sesuai addendum surat perjanjian diketahui bahwa terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan, penyedia akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga bagian kontrak yang tercantum dalam kontrak dan belum diserahterimakan apabila ditetapkan serah terima pekerjaan secara parsial sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dengan demikian terdapat potensi denda yang dikenakan atas perpanjangan waktu dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan minimal senilai Rp698.925.656,66 (115 hari x 1/1000 x Rp6.077.614.405,76). Rincian nilai bagian kontrak sebagai dasar perhitungan denda keterlambatan dapat dilihat pada

Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi Pelabuhan Sungai Sembakung Sisi Darat tidak sesuai ketentuan.

Pekerjaan Rehabilitasi Fasilitas Pelabuhan Sungai Sembakung Sisi Darat dilaksanakan oleh CV NM tanggal 12 Mei 2023 senilai Rp10.470.000.000,00.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 214 hari, terhitung dari tanggal 12 Mei s.d. 11 Desember 2023. Pekerjaan mengalami empat kali addendum.

Bahkan ada potensi kekurangan volume atas item pekerjaan pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum senilai Rp249.500.000,00. Sesuai addendum IV, masa akhir pelaksanaan pekerjaan adalah tanggal 28 Maret 2024. Berdasarkan penjelasan dari PPK dan PPTK diketahui bahwa pekerjaan telah selesai 100%.

Namun atas penyelesaian pekerjaan belum dilakukan serah terima hasil pekerjaan dari penyedia kepada PPK. Hal tersebut disebabkan anggaran untuk pembayaran pekerjaan belum tersedia pada APBD murni dan proses penyerahan hasil pekerjaan pada Dinas Perhubungan akan dilengkapi mendekati pengajuan pembayaran.

Lalu potensi denda keterlambatan atas perpanjangan waktu minimal senilai Rp11.433.760,34. Sesuai addendum IV, masa akhir pelaksanaan pekerjaan adalah tanggal 28 Maret 2024. Berdasarkan addendum surat perjanjian diketahui bahwa terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan, penyedia akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga bagian kontrak yang tercantum dalam kontrak dan belum diserahterimakan apabila ditetapkan serah terima pekerjaan secara parsial sebelum PPN.

Dengan demikian atas perpanjangan waktu berdasarkan addendum III dan IV selama 90 hari (50 + 40 hari) terdapat potensi denda yang dikenakan minimal senilai Rp11.433.760,34 (90 hari x 1/1000 x Rp127.041.781,57). Rincian nilai bagian kontrak sebagai dasar perhitungan denda keterlambatan.

Kepala Dinas Perhubungan Nunukan, Muhammad Amin membenarkan adanya temuan tersebut. Diapun mengakui ada keterlambatan penyelesaian pada dua proyek itu. Namun alasannya karena kondisi cuaca.

“Sempat banjir, sehingga aktivitas pemancangan tak optimal. Jadi pekerjaan mengalami keterlambatan. Sampai sekarang masih penyelesaian dan progresnya sudah 97 persen,”

Dia pun menjelaskan jika temuan potensi denda tersebut akan dituntaskan.”Nanti pada saat pembayaran usai penyelesaian proyek, akan dipotong langsung dendanya,” tambahnya. (*)