Karena Memiliki 1 Kg Sabu, Seorang Pria di Nunukan Timur Diamankan Polisi 

NUNUKAN – Seorang Pria diamankan Polisi karena diduga memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu, di Jl. Pasar Baru RT. 04 Kelurahan Nunukan Timur, Pada Sabtu (22/06/2024) sekitar pukul 23.35 WITA.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H., melalui Kabag Humas Polres Nunukan AKP Zainal menjelaskan berawal dari informasi Masyarakat ada seorang laki – laki yang mencurigakan, mengendarai sepeda motor warna putih merk Yamaha Filano diduga membawa Sabu.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Sat Resnarkoba Polres Nunukan, Sat Intelkam Polres Nunukan, dan Direktorat Narkoba Polda Kaltara, meluncur ke TKP.

“Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan dengan berupaya mencari keberadaan laki – laki yang dimaksud dan sekira pukul 23.35 WITA, ditemukan seorang laki – laki sesuai dengan informasi yang diterima,” terang Zainal, Selasa (25/06/2024).

Zainal, menuturkan, Saat diamankan laki – laki tersebut diketahui bernama SAB (45), yang berdomisili tinggal di Jl. Tien Soeharto RT. 016 Kelurahan Nunukan Timur atau Jl. Cik Ditiro Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan, terhadapnya kemudian dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan, termasuk sebuah tas ransel warna biru merk “NIKE” yang posisinya terletak diatas motor yang dikendarainya.

“Pada saat dibuka ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1 bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang terbungkus menggunakan plastik bening, kantong plastik hitam, kantong plastik bening, kantong plastik kuning, kantong plastik biru dan kantong kain warna hitam.” Ungkap Zainal.

Menurut Zainal, dari pengakuan SAB pada saat di interogasi, Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Balikpapan atas suruhan AR, yang juga menjanjikan upah Rp20 juta, apabila barang tersebut sampai di Balikpapan.

“Keterangan awal SAB saat di interogasi menerangkan bahwa sabu tersebut rencananya akan dibawa olehnya ke Kota Balikpapan (Kaltim) atas suruhan dari seorang laki – laki yang Bernama inisial A-R, ia menerangkan dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta. Kemudian tim gabungan melakukan pengembangan perkara untuk mencari keberadaan Sdr. A-R yang dimaksud oleh terlapor. “ ujarnya.

Zainal mengatakan, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(mld)