PSU Tarakan Tengah akan Dilaksanakan, Anggaran Dipersiapkan

Ketua KPU Tarakan, Dedi Hardianto.

TARAKAN – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Tarakan Tengah dengan mendiskualifikasi Erick Hendrawan Septian Putra, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah harus mulai bersiap.

Ketua KPU Tarakan, Dedi Hardianto. Menjelaskan dalam putusan tersebut menegaskan PSU tuntas dalam waktu 60 hari dan KPU harus melaksanakan PSU sebelum 45 hari. Dan untuk pelaksanaannya tentunya memerlukan anggaran yang cukup besar kembali dengan Estimasi besaran anggaran di angka aman untuk pelaksanaan PSU bisa mencapai Rp5 miliar.

Dengan perhitungan misalnya 194 TPS, jumlah per TPS untuk KPPS sebanyak tujuh orang harus dihitung kembali. Perhitungan honor Rp1 juta lebih untuk petugas KPPS seperti waktu Pileg Februari lalu, ditambah dengan Linmas dua orang per TPS.

Ditambah lagi dengan distribusi logistik, cetak ulang, pembuatan kotak suara dan bilik suara juga nantinya akan masuk dari penganggaran.

“Karena Pemilihan Umum Legislatif ini sifatnya menggunakan APBN, karena ini masih ada kaitan dengan pemilu. Maka usulan akan dibahas juga bersama KPU RI melalui KPU Provinsi Kaltara,” tuturnya.

Kepastian estimasi anggaran, pihaknya menunggu juga arahan lebih lanjut dari KPU RI bagaimana dan juga sampai ke KPU Provinsi.

“Kami memiliki tugas untuk menyusun kira kira besaran berapa yang dibutuhkan untuk PSU,” imbuhnya.

Pihaknya akan melakukan rapat internal untuk mempersiapkan PSU, selain membahas anggaran juga terkait keamanan. Dalam putusan MK disebutkan juga Bawaslu untuk segera mengawal proses pelaksanaan PSU berjalan dengan aman.

“Perhatian kami sebenarnya sudah terfokus pada Pilkada 2024. Tapi, karena putusan MK keluar, fokus kami terbagi dua untuk persiapan PSU sekaligus persiapan Pilkada 2024,” ungkapnya.

Selain itu, perintah MK agar KPU Provinsi melakukan supervisi terkait pelaksanaan PSU, ia harapkan akan dilakukan secepatnya. Terlebih lagi tahapan Pilkada yang sudah sangat mepet waktunya, pihaknya harus membagi perhatian untuk melaksanakan PSU.

 “Persoalan putusan MK ini tidak bisa juga disepelekan. Kami berupaya untuk bisa melaksanakan secepatnya. Dari 45 hari itu mudahan dalam waktu 30 hari semua kebutuhan PSU bisa dipenuhi. Jadi 15 harinya itu persiapan untuk pemilihan ulangnya,” tuturnya.

Namun, terkait jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pihaknya belum bisa memastikan, karena sudah kurun waktu beberapa bulan dari pelaksanaan Pileg di Februari lalu, jadi memungkinkan ada perubahan jumlah DPT.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan. Pengecualian jika ada aturan dilaksanakan sesuai jumlah DPT sebelumnya, dimungkinkan bisa diberikan gambaran. Tapi nanti semua kami koordinasikan dengan pusat dulu, bagaimana teknisnya,” tandasnya.(**)

Sumber: https://fokusborneo.com/