Wujudkan Supermasi Hukum di Perbatasan, Kantor Hukum “Ambalat Kaltara Justicia” Telah Hadir di Sebatik

SEBATIK- Untuk mewujudkan supremasi hukum di Indonesia dan memastikan terciptanya keadilan di wilayah Hukum di daerah perbatasan sebatik Indonesia – Malaysia,  Dedy Kamsidi,SH., C.Me mendirikan Kantor Hukum “Ambalat Kaltara Justicia”.

Aktivitas kantor yang beralamatkan di Jl. Ahmad Yani, Rt.07, Desa sungai Nyamuk, Sebatik Timur, resmi berjalan dengan ditandai dengan pemotongan tumpeng dan pengguntingan pita, Senin 3 juni 2024.

Dedy Kamsidi menerangkan, kantor Hukum “Ambalat Kaltara Justicia” merupakan salah satu kantor Pelayanan Bantuan hukum atau advokasi dan Mediator sebagai salah satu Pilar Penegak Hukum di Indonesia sebagaimana amanat Undang-undang RI. Nomor: 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Semoga dengan pembukaan kantor hukum ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat umum khususnya bidang Hukum, meningkat kesadaran dalam mentaati hukum bermasyarakat. Sebab kesadaran atas ketaatan hukum di masyarakat sangatlah dibutuhkan agar pergaulan sosial semakin tertib dan aman,” ujarnya.

Selain untuk mewujudkan supremasi hukum di Indonesia dan memastikan terciptanya keadilan di wilayah Hukum di daerah perbatasan sebatik Indonesia – Malaysia di Nunukan, Kalimantan Utara. Kantor Hukum Ambalat ini, hadir untuk ikut terlibat aktif bersama semua pihak penegak hukum dan mampu memberikan solusi dalam bidang permasalahan hukum.

“Bagi pencari keadilan di tengah-tengah masyarakat, kami siap melayani berbagai bantuan perkara hukum, konsultasi hukum dan pengurusan perizinan termasuk menjadi mediator persoalan yang dihadapi masyarakat, bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,”ucapnya.

“Mulai hari ini, masyarakat tidak usah berfikir memakai jasa hukum dan/atau mediator itu butuh dana yang besar, Kantor Hukum kami mendahulukan kerja Profesional, jujur dan berkeadilan dengan memberikan pelayanan dan konsultasi hukum serta mediator terbaik bagi masyarakat,”tambahnya.

 

Dedy berkeinginan, ia dan rekan-rekanya kedepannya bisa bekerja sama dan aktif dengan semua pihak, baik pemerintah maupun institusi penegak hukum dan rekan sejawat serta rekan-rekan media untuk turut serta menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum kepada semua lapisan masyarakat.

“Kantor hukum Ambalat Kaltara Justicia tetap menjunjung tinggi kode etik advokat. Advokat harus ikut mendorong terciptanya cita luhur bangsa kita yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Camat Sebatik Timur, Andi Jhoni apresiasi dengan baru diresmikannya Kantor Hukum Advokat (Pengacara) Consultan Hukum dan Mediator Ambalat Kaltara Justicia, di Jl. Ahmad Yani RT 07, Desa Sungai Nyamuk Sebatik Timur, Senin (03/06/2024).

“Saya apresiasi dan mengucapkan selamat atas diresmikannya Kantor Consultan Hukum dan Mediator Ambalat Kaltara Justicia yang baru saja kita resmikan hari ini, ” ucapnya, dalam sambutan pada peresmian Kantor Hukum Ambalat Kaltara Justicia, Senin (03/06/2024).

Camat Sebatik Timur, berharap dengan hadirnya Kantor Hukum di Sebatik Timur dapat memberikan bantuan hukum bagi masyarakat di Sebatik.

 

“Harapan saya dengan hadirnya kantor lembaga hukum di Sebatik Timur ini, yang mana perannya sangat dibutuhkan diperbatasan seperti dalam kasus tanah, dan kasus hukum lainnya, saya sangat berharap Kantor Hukum ini bisa membatu masyarakat di Sebatik yang membutuhkan pendampingan hukum, ” ujarnya.

Tokoh Masyarakat Sebatik H. Herman mengatakan mewakili masyarakat mengucapakan terimakasih atas diresmikannya Kantor Hukum oleh Pengacara Dedy Kamsidi yang sudah membuka lembaga hukum ini.

Keberadaan lembaga ini membuktikan pembangunan di Sebatik tidak terbatas.

“Semoga lembaga ini dapat mengayomi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum,” tuturnya.(mld*)