Menuju Pilwali Tarakan, KPU Tarakan Siap Menerima Penyerahan Berkas Calon Perseorangan

TARAKAN–  Jelang pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak  pada 27 November 2024 mendatang, sejumlah partai politik telah membuka pendaftaran penjaringan bakal calon kepala daerah, mulai tingkat kabupaten dan kota hingga provinsi.

Sementara untuk bakal calon perseorangan komisi pemilihan umum (KPU) akan menerima penyerahan berkas  persyaratan dukungan calon pada tanggal 5 Mei 2024 hingga tanggal 9 Agustus 2024 mendatang.

Di kota Tarakan menuju Pelaksanaan Pemilihan Walikota (Pilwali), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan akan menerima penyerahan berkas dukungan calon Wali kota dan wakil Walikota Tarakan periode 2024-2029 lewat jalur perseorangan. Untuk bisa maju sebagai calon perseorangan, tentunya dengan persyaratan minimal harus mendapatkan dukungan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) kota Tarakan.

Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto menerangkan, Jalur perseorangan ini dibuka KPU Kota Tarakan terbuka bagi calon yang ingin maju dalam bursa pemilihan kepala daerah, yang terkendala keterbatasan dukungan partai politik.

“Ini sebagai bentuk keterbukaan informasi KPU Tarakan, sekaligus untuk memberikan kesempatan siapapun itu, yang punya keinginan maju sebagai calon wali kota atau wakil wali kota Tarakan melalui jalur perseorangan,” ujarnya, Jumat (03/05/2024) pada Sosialisasi Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2024, di gedung serbaguna Pemkot Tarakan.

Dedi Herdianto juga menerangkan, untuk jalur perseorang  wajib mendapatkan 10 persen dukungan dari DPT Tarakan yang berjumlah 169.702.

“Dukungan minimal 10 persen dari jumlah DPT. Artinya bagi yang ingin menggunakan tiket perseorangan harus memiliki 16.971 dukungan minimal, dan itu tersebar di 3 kecamatan, dari 4 kecamatan yang ada di Tarakan, tentunya dengan bukti foto copy KTP dalam bentuk soft copy dengan format JPEG atau PDF” ungkapnya.

“Pastinya akan ada verifikasi faktual terhadap setiap KTP yang disetorkan ke kami, satu persatu akan kita konfirmasi kepada pemilik KTP, KPU akan turun ke lapangan untuk mengecek pemilik KTP apakah benar telah memberikan dukungan kepada calon tertentu atau tidak. Jika tidak maka dukungan akan dianulir,” pungkasnya.(*)