KPU Nunukan Tetapkan 30 Calon Anggota DPRD Terpilih periode 2024-2029

NUNUKAN – KPU Nunukan menetapkan  30 Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Kamis (2/5/2024).

Penetapan Calon anggota DPRD Kabupaten Nunukan setelah ditetapkan jumlah perolehan kursi partai politik, berdasarkan hasil rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan anggota DPRD Kabupaten Nunukan terpilih dalam Pemilu Tahun 2024, yang dipimpin oleh Ketua KPUD Nunukan Rico Ardiansyah, S. Pd, yang dilaksanakan di Cafe Sayn dihadiri Bawaslu Nunukan dan perwakilan partai.

Berikut anggota DPRD Kabupaten Nunukan periode 2024 – 2029, daerah pemilihan Nunukan 1 (Dapil I) Kecamatan Nunukan peroleh 10 Kursi, yaitu :

  1. Hj. Siti Musdalifah dengan perolehan suara 1.732 nama Partai politik Gerindra.
  2. Saddam Husein perolehan suara 1.405 nama partai PDI Perjuangan.
  3. Syafaruddin suara sah 732 dari Partai Golongan Karya.
  4. Muhammad Mansur perolehan suara 774 dari Partai NasDem.
  5. Arpiah jumah suara 1.185 dari partai PKS.
  6. Adama perolehan suara sah 1.681 dari partai PKS.
  7. Ahmad Triady peroleh suara 1.244 Partai Hanura.
  8. Ustania suara sah 1.745 dari Partai Hanura.
  9. Samuel Parrangan suara sah 949 Partai Amanat Nasional.
  10. dan Hj. Andi Maryati dengan perolehan suara sah 1.556 Partai Demokrat.

Untuk Dapil 2 (Kecamatan Nunukan Selatan) peroleh 3 kursi yaitu:

  1. Andi Fajrul Syam jumlah perolehan suara 1.156 Partai NasDem.
  2. Hasbi perolehan suara 1075 dari partai PKS.
  3. dan Hj. Rahma Leppa dengan perolehan suara 1440 dari Partai Hanura.

Dapil III (Kecamatan Sebatik, Sebatik Barat, Sebatik Utara, Sebatik Timur, Sebatik Tengah) 7 kursi yaitu:

  1. Andi Mulyono perolehan suara sah 2199 dari Partai Gerindra.
  2. Firman Haji Latif perolehan suara 776 Partai NasDem.
  3. Andi Yakub perolehan suara 2039 dari partai PKS.
  4. Hamsing total suara sah 1995 dari Partai Hanura.
  5. Andre Pratama suara sah 1958 Partai Bulan Bintang.
  6. Hj. Nadia perolehan suara 2684 Partai Demokrat.
  7. dan Ramsah jumlah perolehan suara 2198 Partai Demokrat.

Terakhir Dapil IV (Kecamatan Sebuku, Tulin Onsoi, Sembakung, Sembakung Atulai, Lumbis, Lumbis Pansiangan, Lumbis Ogong, Lumbis Hulu, Kecamatan Krayan, Krayan Timur, Krayan Selatan, Krayan Tengah, Krayan Barat) peroleh 10 kursi.Yaitu :

  1. Donal suara sah 1085 PKB.
  2. Yawong Salaju perolehan suara 832 dari Partai Gerindra.
  3. Karunia peroleh suara sah 1.311 Partai PDI Perjuangan.
  4. Gimson peroleh suara 2.231 Partai PDI Perjuangan.
  5. Ryan Antoni dengan suara 1481 dari Partai Golongan Karya.
  6. Hendrawan perolehan suara 1290 Partai Nasdem.
  7. Said Hasan peroleh suara 1219 dari PKS.
  8. Tri Wahyuni peroleh suara 1919 dari Partai Hanura.
  9. Maradona dengan 1405 suara sah Partai Hanura.
  10. dan Gat, S.pd dar (Partai Demokrat peroleh suara sah 714.

 

“Kami tetapkan 30 calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nunukan, dengan Surat Keputusan Nomor 1066 Tahun 2024, tentang Penetapan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Nunukan,” ujarnya

Rico Ardiansyah, dalam sambutannya menyampaikan kepada calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nunukan, wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), maksimal 21 sejak ditetapkan.

“Kami sampaikan kepada calon yang terpilih agar menyampaikan LHKPN nya, paling lambat 21 hari sejak tanggal penetapan ini, dan apabila ada yang tidak menyampaikan LHKPNnya, maka direkomendasikan untuk tidak dilanjutkan atau di ikutkan di pelantikan, mendatang,” imbuhnya.

Dari informasi yang diterima jadwal pelantikan anggota dewan terpilih untuk periode 2024-2029, akan dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2024 mendatang. (DV*)