NUNUKAN – Seorang pria warga Jl. Ahmad Yani RT. 04 Desa Sungai Nyamuk tak berkutik saat diamankan oleh personil Polsek sebatik timur, Rabu (17/4/2024), lalu.
Pria pengangguran yang belakangan diketahui bernama inisial Si (39) ini, dilaporkan seorang Perawat bernama inisial FIT (25), warga Jl. Bhayangkara RT 07 Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Utara, yang menjadi korban pencurian.
Atas kejadian tersebut Kurban sendiri mengalami kerugian material sebesar Rp 9 jutaan.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S. I. K., M. H., melalui Kabag Humas Polres Nunukan AKP Siswati, menjelaskan kronologis pencurian terjadi pada Rabu (14/2/2024), sekira pukul 01.00 wita dini hari saat korban sedang bekerja atau jaga malam sebagai perawat pada puskesmas sungai Nyamuk.
“Saat itu korban sedang bermain Hp Iphone 11i Pro max Warna Abu-abu Midnight Green miliknya,lalu karena merasa lelah dan ngantuk korban menyimpan Hp miliknya di kasur tempatnya istirahat yang berada di dekat jendela,” terang Siswati, Kamis (25/4/2024).
“Kemudian pada saat pukul 06.45 WITA korban tersadar, terbangun dari tidurnya, langsung mencari HPnya, namun korban tidak menemukan HP tersebut, dan menyadari kalau dirinya telah kehilangan HP,” tambahnya.
Merasa HPnya telah dicuri korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebatik Barat, dan langsung ditindaklanjuti oleh Reskrim Polsek Sebatik Barat, dengan melaksanakan penyelidikan terhadap terduga pelaku.
“Dan benar saja, Keberadaan pelaku diketahui dan langsung di amankan di sebuah rumah kerabat yang bertempat di Jl. Bhakti Husada Desa Sungai Nyamuk, Saat dilakukan introgasi awal, pelaku mengakui perbuatannya bahwa benar telah melakukan pencurian di puskesmas Sungai Nyamuk, ia mengaku saat melaksanakan aksinya pelaku lewat di samping Puskesmas, melihat ada HP diatas kasur di kamar Perawat, ia langsung ambil lewat jendela yang tidak terkunci.” ujarnya.
Terduga pelaku Kemudian dibawa Ke Polsek Sebatik Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan kami yang bersangkutan mengaku telah melancarkan aksinya 3 kali, 2 kali di Puskesmas dan sekali di rumah warga, kini atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHPidana,” imbuhnya. (DV*)
Leave a Reply
View Comments