Kepala Toko Indomaret di Tarakan Gelapkan Uang Puluhan Juta Rupiah

TARAKAN – Seorang pemuda berinisal I-S (26) harus berurusan dengan kepolisian Polres Tarakan karena melakukan penggelapan uang mini market atau Indomaret lebih dari 68 juta rupiah.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona, melalui Kasat Reskrim  AKP Randhya Sakthika Putra, menerangkan kronolgisnya.

“Pada hari Selasa, 5 Maret 2024 sekira pukul 15.00 wita, pelapor mendapatkan informasi melalui telpon Whatsapp dari tim toko Indomaret Juata Permai yang mengatakan bahwa ada selisih atau kurangnya setoran di Indomaret tersebut,” ujar kasat.

Dan Kasat pun menjelaskan,” pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 16.00 wita, , saat itu sudah diketahui bahwa terlapor ada melakukan tindakan penggelapan sebesar Rp 46.000.000,00,- (Empat Puluh Enam Juta Rupiah), sementara masih ada setoran yang kurang sebesar Rp 18.450.000,00,- (Delapan Belas Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang masih belum diketahui.”

Kemudian dari keteranga pelapor pula, “pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 17.00 wita dilakukan audit ke-2 di Indomaret Juata Permai, pada saat itulah diketahui terlapor melakukan penggelapan uang setoran indomaret sebesar Rp 68.468.700,00,- (Enam Puluh Delapan Juta Empat Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Rupiah),” tambahnya.

Atas kejadian tersebut PT. INDOMARCO PRISTAMA mengalami kerugian sebesar Rp 68.468.700,00,- (Enam Puluh Delapan Juta Empat Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib/Kepolisian Guna proses lebih Lanjut.

Hasil pemeriksaan singkat, Diketahui   pelaku mengaku menggelapkan uang Toko secara bertahap. Pelaku diketahui sebagai kepala toko sehingga dengan mudah memiliki akses keuangan toko.

“Pelaku I-S mengakui uang yang digelapkannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan melakukan top up alo Bank sera membayar hutang BPKB yang digadaikanya, dengan barang bukti sejumlah transaksi Kini tersanga diancam dengan PASAL 374 KUHP ancaman Penjara Lima Tahun,” pungkas Kasat Reskrim.(mld*)