Bawa 50 kg Sabu Titipan Menantu Seorang Nenek Ditangkap

NUNUKAN – Terilit hutang, seorang Nenek inisial nama N alias J Binti A (51), nekat selundupkan Narkotika golongan satu jenis Sabu dari Malaysia menuju Pinrang Sulawesi Selatan (Sulsel), menggunakan Kapal Laut.

Tak tanggung-tanggung jumlah sabu yang hendak diseludupkan itu sebanyak 50 Kg, yang ditemukan petugas dalam 2 buah drum berwarna biru, yang bercampur dengan barang sembako dan perkakas dapur lainnya yang merupkan barang bawaannya menunju Sulsel.

Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol. Agus Yulianto S.I.K., S.Sos., Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat S.I.K., M.H., Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia S.I.K., M.H., Danyon Pamtas 8/MBC Letkol Arh. Iwan Hermaya Purnawan, S.I.P. M.I. P, Kakanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur Kusuma Santi Wahyuningsih dalam Press Release, mengatakan pengungkapan sabu 50 Kg tersebut, merupakan hasil sinergitas antara Polri, Bea Cukai dan Satgas Pantas 8/MBC.

Kapolda Kaltara, menjelaskan awalnya Personil Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Senin (18/3/2024), pukul 20.30 WITA, adanya informasi sebanyak 2 gerobak yang diduga berisi narkotika Golongan 1 jenis sabu.

Mendapati informasi tersebut, Personil Sat Resnarkoba langsung menindaklanjuti dengan memantau barang dimaksud dan pemiliknya sampai keesokan harinya, Pada Selasa (19/3/2024).

“Diduga pelaku sudah berada di Nunukan dan secara bersama – sama Personil dari Sat Resnarkoba Polres Nunukan, Polsek KSKP dan Direktorat Narkoba Polda Kaltara menyelidiki keberadaan pemilik barang tersebut dan diketahui keberadaannya di sebuah rumah di Jl. Simpang Kadir Kelurahan Selisun Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara,”terangnya, Jumat (22/3/2024)”

Lanjut, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, setelah pemilik barang ditemukan, yang bersangkutan kemudian dibawa untuk menyaksikan  pemeriksaan barang bawannya. Dengan terlebih dahulu melakukan Koordinasi dengan Bea Cukai Nunukan untuk menbantu pemeriksaan barang dengan menggunakan X-Ray yang ada di Pelabuhan Tunon Taka

“Dari sekian banyak barang yang diperiksa dengan menggunakan X-Ray terdeteksi atau diketahui ada dua potong barang yang berisi sabu yaitu 1 buah drum plastik warna biru yang dibungkus dengan karung warna putih dengan tulisan “J” yang didalamnya ditemukan bungkusan teh cina ” Quanyinwang” sebanyak 25 bungkus dengan berat per bungkusnya kurang lebih 1000 gram,” ungkapnya.

“Dan 1 buah drum plastik warna biru yang dibungkus dengan karung warna putih dengan tulisan J yang didalamnya ditemukan bungkusan teh cina ” Quanyinwang” sebanyak 25 bungkus dengan berat per bungkusnya kurang lebih 1000 gram sehingga total yang ditemukan saat itu sebanyak 50 plastik ukuran besar diduga berisi sabu,” tambahnya.

Menurut Kapolda Kaltara, barang yang dikuasai dan dibawa oleh pelaku inisial N alias J Binti A, dibawa olehnya dari Tawau, Malaysia yang selanjutnya akan dibawa ke Kabupaten Pinrang Provinsi Sulsel, atas suruhan seorang laki – laki yang berada di Malaysia bernama AM (DPO) dengan upah perjalanan sebesar RM. 5.000  dan akan diberikan upah lagi sebesar RM. 30.000 apabila sabu sudah tiba di Kabupaten Pinrang Provinsi Sulsel.

“Pelaku mengaku barang tersebut dari A-M yang merupakan anak menantunya, yang berada di Malaysia, yang menawarkan kepadanya jika ingin pulang kampung dan dibiayai perjalannya, nanti berangkat akan dititipkan barang yaitu Sabu, namun ia mengaku tidak mengetahui jumlah atau banyaknya sabu tersebut,” ujarnya.

“Selain itu pelaku juga terlilit utang sebesar RM 20.000, rencananya dari uang upah tambahan sebanyak RM 30.000 akan digunakan membayar utang gadai emasnya.” tambahnya

Adapun Barang bukti yang disita yaitu 50 bungkus kemasan teh cina merk “Guanyinwang”, 2 drum plastik warna biru, 2 plastik ukuran besar warna putih, uang tunai sebesar RM. 3.200, dan 1 unit handphone warna hitam merk “REDMI”.

Pasal yang dipersangkakan terhadap Pelaku yaitu Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.