NUNUKAN – Satu persatu reklame produk rokok yang terpasang di depan warung atau toko ditertibkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nunukan bersama Satpol-PP Nunukan.
Penertiban ini juga sebagai langkah pelaksanaan pengawasan kepada wajib pajak khususnya vendor-vendor rokok.
Sebagaimana yang disampaikan Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Nunukan, Bambang, jumat (0103/2024).
“Kegiatan ini sudah dilaksanakan dua hari ini, mulai Kamis (29/2) dan Jumat (1/3), hasilnya cukup banyak reklame-reklame yang dipasang tetapi dari pantauan kami hanya sebagian kecil, yang dibayarkan pajak reklamenya, contoh yang dibayar 10 dan yang dipasang ada 50,” terang Bambang, disela-sela penertibannya.
Menurut Bambang, pihaknya sudah berkoordinasi langsung dengan salah satu vendor rokok hal tersebut mereka akui, banyak yang mereka pasang tetapi tidak menyertakan stiker Lunas atau tidak di bayar.
“Jadi, pada saat mereka melapor dan memasang reklame, mereka terlebih dulu membayar lunas reklamenya, dan kami akan memberikan stiker lunas yang nantinya akan mereka pasang di spanduknya, namun ternyata yang mereka bayar tidak sesuai dengan banyaknya reklame yang mereka pasang,” ungkapnya.
Lanjut Bambang “dari dasar itulah kami turun kelapangan dengan menggandeng Satpol-PP dalam rangka melakukan pembinaan juga pengawasan terkait dengan ketaatan mereka membayar pajak,” tambahnya.
Bambang, menyebut salah satu yang aktif dan tertib membayar pajak reklame adalah vendor dari rokok Sampoerna.
“Setiap sebulan sekali mereka perpanjang dengan tema yang berbeda, beberapa vendor yang lain mestinya seperti itu, namun ketika mengganti reklame yang lama mestinya mereka lepas ternyata setelah jatuh tempo mereka tidak lepas dan masih terpasang semuanya dan itu yang kami turunkan atau tertibkan,” ucapnya.
Meski belum mengetahui kerugian daerah atas ulah vendor rokok yang tidak tertib tersebut, namun potensi pajak reklame ini, menurut Bambang lumayan besar.
“Setahun bisa Rp300 Sampai Rp500 juta, melihat dari yang terjadi dilapangan bisa jadi bisa lebih dari seharusnya kita terima. Tahun 2023 hampir Rp 300 juta pendapatan daerah dari pajak reklame rokok.” bebernya.
Bambang pun berharap melalui penertiban yang dilaksanakan bersama Satpol-PP ini dapat memberikan efek jera pada vendor, sehingga pendapatan reklame ini bisa maksimal dan lebih tinggi lagi di tahun 2024 ini.
“Harapannya tingkat ketaatan dari wajib pajak khususnya vendor rokok ini, dan juga didukung oleh masyarakat, harapannya mereka lebih taat membayar pajak, jangan sampai nanti masyarakat ataupun mereka yang dipasang di tempatnya itu yang kami tagih.” jelasnya.
Bambang menegaskan, sebelum penertiban dilakukan pihaknya sudah menyurati vendor rokok agar mereka memasang stiker Lunas terlebih dahulu sebelum, kami melakukan penertiban.
“Ketika kami melakukan penertiban spanduk yang tidak disertai stiker lunas dan yang ada stiker lunas namun masanya juga sudah habis kami langsung turunkan, yang ada stiker lunas dan masih berjalan masa reklamenya kami biarkan tetap terpasang karena mereka sudah bayar.” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kabid Perda Pol PP Huzaini, mengatakan personal Satpol-PP melakukan pendampingan sesuai permintaan dari Bapenda terkait pengawasan dan penertiban reklame rokok.
“Harapannya mereka tertib dan membayar pajak karena pajak reklame juga besar pengaruhnya untuk PAD, dan memang sudah menjadi kewajiban sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.”imbuhnya.(dv*)
Leave a Reply
View Comments