NUNUKAN – Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nunukan temukan pelanggan pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan Suara (Tungsura), pada pemilu 14 Februari 2024, lalu, dan sebanyak 6 TPS terancam akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal tersebut berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu melalui Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Panwascam pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) wilayah pemilihan dapil III dan IV Kabupaten Nunukan.
Komisioner Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Pemilu dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Nunukan, Tusriadi, beberkan temuan tersebut dan menerangkan sebagai berikut :
- Kejadian di TPS 10 Desa Aji kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, satu orang warga negara Indonesia a/n Askar memiliki KTP Sebatik Tengah sehingga masih terdaftar dalam DPT Kabupaten Bulukumba, sehingga KPPS memasukkannya ke dalam DPK untuk menyalurkan hak pilihnya. Namun pada saat memilih yang bersangkutan hanya diberikan 1 surat suara PPWP sehingga kehilangan hak pilihnya terhadap 4 surat suara jenis pemilihan lainnya dan berpotensi melanggar ketentuan pidana pasal 510 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
- Kejadian di TPS 09 Desa Aji kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, satu orang warga negara Indonesia yang memiliki KTP dan terdaftar dalam DPT di Kabupaten Wajo a/n Besse Rina, Sulawesi Selatan menyalurkan hak pilihnya namun tidak terdaftar sebagai DPTb dan oleh KPPS dimasukkan ke dalam DPTb dan diberikan 1 surat suara PPWP.
- Kejadian di TPS 02 Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah, satu orang warga negara Indonesia a/n Salamah mengembalikan surat suara kepada KPPS karena surat suara DPRD Kab/Kota yang diterima bukan Dapil Nunukan 3 melainkan tertukar dengan Dapil Nunukan
- Setelah penghitungan, diketahui fakta terdapat surat suara Dapil Nunukan 4 dengan rincian 7 surat suara telah dicoblos dan oleh KPPS diasumsikan sah untuk suara Partai Politik sehingga diduga menyalahi sistem proporsional terbuka dan berpotensi merugikan pemilih dan calon legislatif. Dan bahwa diketahui juga fakta sisa surat suara dapil 4 yang tidak digunakan sebanyak 7 surat suara, dan terhadap 1 surat suara yang dikembalikan dan tidak sempat di coblos di atas dinyatakan rusak.
- Kejadian di TPS 04 Sei Pancang, Sebatik Utara, dua orang Warga Negara Indonesia a/n Muhammad Nasir dan Syahrul Ramadhan yang sudah mengurus dan mengambil surat pindah memilih di Kabupaten Bulungan Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas, dan telah memiliki KTP di Tanah Kuning oleh KPPS tetap diberikan 5 surat suara saat menyalurkan hak pilihnya di Sebatik Utara dikarenakan kedua orang tersebut masih terdaftar di DPT di TPS tersebut diatas dan mendapat undangan C.
- Kejadian di TPS 01 Liuk Bulu, Sembakung Atulai, PPK tiba-tiba melapor sudah mengambil surat suara dari Kecamatan Lumbis untuk menutupi kekurangan surat suara DPD sebanyak 30 lembar. Terhadap pergeseran 30 lembar surat suara dimaksud dilakukan tanpa koordinasi dengan Panwascam Lumbis dan Panwascam Sembakung Atulai serta ketika dimintai BA Serah Terima pun belum dibuat oleh PPK Sembakung Atulai.
- Kejadian di beberapa TPS Kecamatan Seimenggaris terhadap pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan suara dan perhitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan PSU sebagaimana pasal 372 Ayat (2) huruf a.
Tusriadi pun ungkapkan adapun TPS yang direkomendasikan untuk dilakukan PSU, pelanggaran yang terjadi umumnya adanya perubahan jumlah suara oleh KPPS, terdiri dari :
1) Kejadian di TPS 7 Desa Tabur Lestari, Dibuka 2 kotak suara yaitu kotak suara DPR RI, kotak suara Presiden dan wakil presiden, dilakukan penghitungan suara ulang untuk suara DPR RI, C hasil Plano DPR RI diubah pada suara Andi Hamzah Parpol Gerindra dari 29 suara menjadi 28 suara oleh KPPS.
2) Kejadian di TPS 9 Desa Tabur Lestari, Dibuka 2 kotak suara yaitu kotak suara DPR RI, kotak suara Presiden dan wakil presiden, Dilakukan penghitungan suara ulang untuk suara DPR RI C hasil Plano DPR RI diubah pada jumlah suara sah dari 122 menjadi 121, jumlah suara tidak sah dari 8 menjadi 9.
3) Kejadian di TPS 10 Desa Tabur Lestari, Dibuka 1 kotak suara yaitu kotak suara Presiden dan wakil presiden C Hasil Pleno DPRD Provinsi diubah pada suara Arbiman dari parpol Nasdem dari 5 suara menjadi 1 suara oleh KPPS.
4) Kejadian di TPS 8 Tabur Lestari, Dibuka 2 kotak suara yaitu kotak suara DPR RI, kotak suara Presiden dan wakil presiden, dilakukan penghitungan suara ulang untuk suara DPR RI;
5) Kejadian di TPS 4 Desa Tabur Lestari, Dibuka kotak suara yaitu kotak suara Presiden dan wakil presiden C Hasil Pleno DPRD Kabupaten Nunukan diubah pada suara Parpol Demokrat dari 2 suara menjadi 1 suara oleh KPPS, dan.
6) Kejadian di TPS 4 Desa Srinanti, pembukaan Kotak Suara Presiden dan wakil Presiden dengan tujuan mengeluarkan c.salinan yang diperuntukan untuk PPK dan PPS yang ikut masuk tersegel dalam kotak suara.
Menurut Tusriadi, Bawaslu Nunukan telah menyampaikan hasil temuan tersebut kepada pihak KPUD Nunukan, dan meminta KPU untuk memberikan penjelasan dan rencana penyelesaian administratif atas permasalahan di atas.
Terhadap Penyelenggara Adhoc yang diduga melanggar agar bisa di tindak sebagaimana ketentuan yang berlaku, dan Terhadap TPS yang bermasalah, untuk dapat dilakukan penundaan lebih dahulu dalam hal rekapitulasi di tingkat Kecamatan sampai terdapat penyelesaian atas permasalahan tersebut. (DV*)
Leave a Reply
View Comments