Selundupkan 33 Kg Sabu dan Ribuan Pil Extasy IRT Ditangkap Polisi

NUNUKAN – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap Unit Reskoba Polres Nunukan di Terminal Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Jl. Tien Soeharto Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan Provensi Kaltara, karena kedapatan menyelundupkan Narkoba Jenis Sabu-Sabu dan Pil Extasy, Sabtu (10/2/2024) sekitar, pukul 08.55 WITA.

Saat digeledah polisi menemukan 33 Kg Sabu dan 1243 butir Pil Extasy merk LV, dalam barang bawaannya.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S. I. K., M. H., mengatakan Unit Reskoba Polres Nunukan yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskoba Polres Nunukan  IPTU Sony Dwi Hermawan bersama Personil Polsek KSKP Polres Nunukan, berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut dari seorang wanita berinisial HUM (29) asal Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, yang datang dari Tawau Malaysia dan hendak ke Pare-Pare Sulawesi selatan (Sulsel) menggunakan transportasi Kapal Laut.

Menurut Kapolres, awalnya personil menerima informasi terkait adanya indikasi penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu asal tawau Malaysia ke Nunukan.

“Informasi tersebut kami kembangkan dengan berupaya mencari tahu siapa dugaan orang yang membawanya dan kapan masuk ke Nunukan. Hingga pada Jumat (9/2/2024) mencurigai sekelompok WNI sebanyak 16 orang yang terdiri dari 10 orang laki laki dan 6 orang Perempuan yang baru datang dari Malaysia melalui jalur samping (illegal),” terangnya.

“Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan badan serta barang bawaan, saat itu kami tidak temukan Narkoba, akan tetapi kami mencurigai barang bawaan mereka yang masih dalam perjalanan dari Tawau Malaysia ke Nunukan. Kemudian WNI dimaksud kami pantau selama berada di sebuah rumah di Jl Lingkar Pulau Nunukan,” tambah Kapolres.

Selanjutnya, Personil Reskoba berupaya melakukan koordinasi dengan Polsek KSKP Polres Nunukan, Jatanras Sat Reskrim Polres Nunukan dan Bea Cukai Nunukan untuk melakukan pemeriksaan barang penumpang melalui mesin X RAY yang ada di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

“Hingga pada sabtu (10/2/ 2024), barang bawaan mereka pun tiba di Nunukan. Barang-barang yang baru tiba tersebut pun dinaikkan langsung kedalam mobil pick up dan dibawa menuju ruang pemeriksaan untuk di scan di mesin x-ray milik Bea Cukai di pelabuhan,” ujar Taufik Nurmandia.

Menurut Taufik Nurmandia, setelah barang diperiksa satu persatu secara manual dan juga juga menggunakan mesin X RAY, terdeteksi atau diketahui ada 4 potong barang yang berisi sabu, yaitu yang ditemukan dalam baskom plastik warna hitam bertumpuk ditemukan bungkusan teh cina QUANYINWANG sebanyak 12 bungkus, ditemukan dalam baskom plastik warna merah bertumpuk ditemukan bungkusan teh cina QUANYINWANG sebanyak 11 bungkus, serta Pil Ekstasi sebanyak 1.243 butir merk LV, Cool Box besar pertama didalamnya terdapat 5 bungkus diduga barang sabu, Cool Box besar kedua didalamnya terdapat 5 bungkus, diduga berisi sabu sabu, berat perbungkusnya ± 1000 gram.

“Barang barang yang diduga berisi sabu-sabu tersebut adalah barang yang dibawa oleh seseorang Wanita berinisila HUM, salah satu dari rombongan WNI tersebut,” ungkapnya.

Tersangka pun diringkus ke kantor polisi, pelaku mengaku barang tersebut hendak di bahwa ke pare-pare Sulsel yang didapatinya dari RIK yang tinggal di Telupid Sandakan Malaysia, dengan upah yang dijanjikan RM18.000 atau setara dengan Rp 60.000.000

Kini RUM sedang dilakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan narkoba yang terkait terhadap Humriani dijerat pasal tentang narkotika.(dv*)