NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan musnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika golongan satu jenis Sabu sebanyak 3 kilogram (Kg) lebih, Senin (12/2/2024).
BB Sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan BB dua orang tersangka Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh tersangka Wahyuddin (18) Alias Udin Bin Sudirman (Alm) warga Sebatik, dan Ardi Ais Aldi Bin Sudding (28) asal Sulawesi.
Kepala BNN Kabupaten Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, S. H., M. H mengatakan sesuai surat penetapan pemusnahan (SPP) BB dari Kejaksaan Negeri Nunukan, maka dilaksanakan pemusnahan 3 kg Sabu tersebut.
Sebelumnya tersangka Wahyuddin Alias Udin Bin Sudirman (Alm), diamankan pada Selasa, (5/12/2023), Jam 21:00 WITA di Jl. Jendral Sudirman, Desa Padaidi, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Karena terbukti tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai serta menyalahgunakan narkotika golongan I jenis Sabu beratnya melebihi 5 gram.
” Saat diamankan tersangka membawa tiga bungkus plastik bening berisi sabu berat brutto 53.08gram,” terangnya.
Sementara Ardi Ais Aldi Bin Sudding, Senin (25/12/2023) di Dermaga Tradisional Somel Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara yang diamankan oleh Lanal Nunukan.
Terbukti tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan dan/ atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan serta melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika | bukan tanaman yang diduga jenis sabu beratnya melebihi 5 gram.
“BB yang ditemukan dalam televisi ukuran 43 Inci Merk LC sebanyak tiga bungkus plastik bening berisi sabu, berat brutto 3.405,02 gram, barang tersebut rencananya dibawa menggunakan jalur laut dan darat dari tawau (malaysia) ke sulawesi,” ujar Anton.
Dari keberhasilan tersebut, Anton menyebut anak bangsa yang diselamatkan dari peredaran gelap Narkotika adalah Kurang Lebih 3.458 Orang.(DV*)
Leave a Reply
View Comments