Hendak Selundupkan Sabu 2 Kg ke Sulawesi, Seorang Pemuda Diamankan Personil KSKP

NUNUKAN – Seorang Pemuda bernama inisial B-J (28) diamankan personil Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan, Rabu (24/1/2024) di pelabuhan Tunon Taka Nunukan, karena kedapatan membawa sabu seberat 2 Kg.

B-J diamankan karena kedapatan membawa sabu di dalam kopernya, yang hendak diselundupkan ke Sulawesi Selatan menggunakan Kapal Laut KM Thalia.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S. I. K., M. H., menjelaskan pengungkapan tersebut berawal saat personil KSKP sedang melaksanakan pengamanan rutin embarkasi penumpang di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 14.00 WITA.

Dari hasil pantauan/pengamatan personil KSKP di erea pintu dua terminal penumpang, Personil mencurigai seorang buruh resmi Pelabuhan yang sedang mengangkat dua buah koper, dan sebuah kotak kedalam gerobak, yang bukan milik buruh tersebut, melainkan gerobak milik buruh yang lain

“Kecurigaan tersebut muncul karena barang-barang milik penumpang tersebut tidak dimuat kedalam gerobak buruh itu sendiri, melainkan dipindah ke dalam gerobak milik buruh yang lain.”terang Taufik Nurmandia, Selasa ( 30/1/2024

“Personil pun lalu bertanya kepada buruh tersebut, perihal siapa pemilik dari koper dan kotak yang diangkut olehnya, dari buruh tersebut didapati informasi bahwa pemilik barang tersebut penumpang kapal KM Thalia dan sedang berada diruang tunggu,” tambahnya

Personil pun meminta Buruh tersebut untuk menghubungi pemilik barang tersebut, setelah dihubungi B-J langsung keluar, dan menemui buruh tersebut di pintu dua jalur khusus untuk barang.

Lanjut, Taufik Nurmandia, Saat personil meminta kepada B-J untuk membuka kopernya, namun ia berdalih lupa nomor PIN atau kode kopernya.

Personil Kemudian membawa  B-J serta koper dan kotak barang miliknya, ke ruangan khusus untuk dilakukan scan menggunakan mesin X-RAY milik Bea Cukai.

“Saat Koper tersebut dilakukan scan, dalan layar monitor terlihat tampilan atau image berupa dua buah. kemasan dalam ukuran besar. Curiga dengan isi kemasan yang dimaksud, Petugas Polisi pun lalu membongkar secara paksa kunci pengaman koper tersebut dan setelah terbuka, ditemukan dua buah kemasan plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu.” ungkapnya.

Selanjutnya, personil membawa B-J ke kantor KSKP dan diserahkan kepada Penyidik untuk diperiksa lebih lanjut.

BJ diketahui beralamat KTP di Jl. Kampung Lourdes RT 012/002 Desa Sungai Limau Kecamatan Sebatik 2 Tengah Kabupaten Nunukan, dan berdomisili tinggal di rumah kontrakan di Jl. Rimba Kelurahan Nunukan Tengah.

Menurut Kapolres, B-J mendapatkan barang sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama inisial F melalui perantara anak buahnya yg bernama A.

“Pelaku menerima barang sabu tersebut langsung dari A yang sudah dikemas dalam sebuah koper berwarna biru ukuran besar, pada Rabu (24/1/2024), sekira 6 pukul 09.00 WITA, di areal perkebunan kelapa sawit Sungai Melayu Sebatik Malaysia, F dan A ini merupakan warga Negara Malaysia yg tinggal di Sungai Melayu 4 Sebatik Malaysia.'” ucap, Taufik.

“B-J diminta membawa koper tersebut ke kota Pare pare Sulawesi, melalui kapal laut dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp30 juta, pengakuan B-J ini merupakan kali kedua ia membawa Sabu” imbuhnya.

Dugaan pasal yang dikenakan adalah pasal 114 Ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman pidana pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.(DV*)