NUNUKAN – Polres Nunukan memusnahkan hasil pengungkapan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 32 Kg dan pil extacy sebanyak 96 butir.
Narkotika yang dimusnahkan tersebut hasil dari pengungkapan Sat-Polairud Polres Nunukan sebanyak 31 Kg dengan tersangka I-F (23 Tahun) pada tanggal 10 Desember 2023. Dan 1 Kg lainya hasil pengungkapan dari Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC pada tanggal 15 desember 2023 lalu dengan tersangka berinisial S-Y (40).
Pemusnahan dilakukan dengan cara diaduk dalam air ini dilaksanakan di halaman upacara mako Polres Nunukan, Jumat (29/12/2023) disaksikan langsung oleh kedua tersangka.
Selain narkotika jenis sabu dan Extacy, pemusnahan yang dipimpin Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandi, juga dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Nunukan dan sejumlah personel Polres Nunukan, juga di musnahkan ratusan botol minuman keras (Miras) dan kosmetik yang merupakan pengungkapan sepanjang tahun 2023.
Dalam rilisnya, Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia menerangkan, berdasarkan data hasil pengungkapan kejahatan pada tahun 2023 terbagi empat kategori yakni, kejahatan konvensional atau pidana umum sebanyak 299 kasus, kejahatan transnasional sebanyak 138 kasus dan kasus kekayaan negara sebanyak empat kasus.
” Dan tahun ini ada peningkatan kasus di pada kasus pidana umum dari tahun sebelumnya itu 240 kasus, kejahatan transnasional sebanyak 118 kasus dan untuk kasus kekayaan negara ada sebanyak 5 kasus,” ungkap Kapolres.
Pada kesempatan ini juga Kapolres menjelaskan, berdasarkan data pengungkapan narkoba sepanjang 2023, Polres Nunukan berhasil mengamankan 88.772,29 gram atau sebanyak 88, 7 kg sabu, 30 botol cairan liquid mengandung narkoba dan 168 butir pil extacy. (DV*)
Leave a Reply
View Comments