Dinas Perdagangan Nunukan Efektifkan Tim Pengawasan Minuman Beralkohol

Pejabat Pengawas Perdagangan Ahli Muda DKUKMPP, Abdul Rahman

NUNUKAN  –  Untuk bisa maksimal menerapkan Perda Nomor 32 Tahun 2023, Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan akan efektifkan Tim Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol.

Kepala DKUKMPP Kabupaten Nunukan Sabri, melalui Pejabat Pengawas Perdagangan Ahli Muda DKUKMPP, Abdul Rahman mengatakan Tim pengawasan yang akan diefektifkan terdiri dari beberapa instansi terkait, baik vertikal dengan melibatkan tokoh-tokoh Agama.

“Dimana tempat yang kita larang untuk berjualan minuman beralkohol ini adalah diwarung minuman, di gelanggang olahraga, rumah biliar, rumah permainan, terminal, stasiun, panti pijat, kios kecil juga termasuk yang dilarang,” terang Abdul Rahman.

Abdul Rahman menyebut, Perda Nomor 32 Tahun 2023, sudah sangat jelas mengenai syarat-syarat, larangan, sangsi, dan retribusi dalam penjualan minuman beralkohol.

“Bahwa untuk perizinan minuman beralkohol ini ada beberapa hal kretrianya seperti minuman beralkohol diminum ditempat, kemudian ada penunjukan sebagai Sub Distributor dan juga penunjukan sebagai Distributor untuk mendapatkan izin ini, banyak syarat-syaratnya yang harus mereka penuhi diantaranya, harus ada izin dari tentangganya persetujuan dari tetangga kemudian ada rekomendasi dari dinas terkait seperti Camat, sesuai Perbub”,ungkapnya.

Rahman menjelaskan pula,  pada pasal 10 diatur masa berlakunya penjualan minuman beralkohol. “kita bisa melihat masa berlaku izin itu hanya 1 tahun artinya setiap 1 tahun sekali, setiap penjual minuman beralkohol tersebut wajib memperpanjang izin untuk berjualan minuman beralkohol,”tegasnya.

Dan Sebagai Dinas yang memberikan rekomendasi bagi penjual minuman beralkohol yang sudah melengkapi syarat pengajuan izin penjualnya, juga terus memberikan pembinaan dan pengawasan kepada calon penjual tersebut.

“Izin distributor baru 1 di Nunukan, sebelum menjual kami mengarahkan agar mereka mengurus sebagai sub distributornya, ketika punya izin karoke pun tidak boleh menjual minuman beralkohol, karena itu kami mendorong pelaku usaha untuk melengkapi dulu izinnya sebelum berjualan,”imbuhnya. (DV*)