Dendam Motif MF Menghabisi Nyawa Ririn “Waria Cantik”

M-F kenakan baju orange, pelaku pembunuha Ririn, (foto-Devy))

NUNUKAN – Karena sakit hati, M-F alis  D Bin A-R (19) yang akhirnya membuat dirinya tega menghabisi nyawa teman dekatnya, yang bernama Ririn “Waria Cantik” yang ditemukan sudah tak bernyawa di dalam rumah kontrakannya, Jl Manunggal bakti, Kelurahan Nunukan Timur, pada Jumat (27/10/2023) sekitar pukul 01.00 WITA (Dini Hari).

M-F diketahui dan  mengaku sakit hati karena di Fitnah oleh korban, dan pelaku merencanakan untuk membunuh korban di rumah kontrakannya.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, dalam press release, menjelaskan kronologis terjadinya pembunuhan di rumah tempat korban mengontrak atau tinggal. Yaitu Pada Kamis (26/10/2023), sekitar pukul 01.00 WITA, pelaku datang kerumah kost korban  RIRIN dengan maksud melampiaskan sakit hati pelaku dengan membunuh Ririn.

“Saat Pelaku tiba di rumah kostan korban, pelaku mengetuk dan pintu dan dibukakan oleh temannya korban yang saat itu ada bersama korban di rumah kostan, Ririn yang mengetahui Pelaku datang pun mempersilahkan pelaku masuk tanpa curiga dan memintanya mengunci pintu,” terang Kapolres.

Lanjut Taufik, Pelaku dan korban pun tertidur, hingga pukul 03.00 WITA, pelaku terbangun dan melihat Ririn yang tertidur pulas dengan menggunakan selimut.

“Pelaku teringat, gosip dan fitnah Ririn kepada teman-temannya di Malaysia dan Sebatik, bahwa dirinya merupakan “penjual air m*n*, pada saat itu sakit hati pelaku sudah tidak terkendalikan lagi kemudian pelaku bangun lalu keluar dari kamar menuju ke dalam dapur untuk mengambil pisau saat dapur yang sebelumnya berada di rak piring yang ada dapur rumah kost Ririn, dan menyelipkannya di celah celana boxer, saat pelaku masuk ke kamar, pelaku melihat, Ririn masih tertidur, Pelaku mencabut pisau dapur dari celah celana boxer kemudian pisau dapur tersebut pelaku letakkan di lantai bawah dekat kasur sebelah kanan lalu pelaku bermain HP atau menonton TIKTOK,”terang Taufik.

Pada hari Kamis (28/10/2023) sekitar pukul 04.55 WITA, Korban terbangun dan menyuruh pelaku mematikan AC, dan pelaku pun mematikannya.

“Tidak lama berselang, sekitar pukul 05.02 WHITE, pelaku melihat Ririn bermain HP sambil berbaring miring ke kiri, masih didalam selimut dan membelakangi pelaku, secara perlahan pelaku mengambil pisau dapur yang sebelumnya pelaku letakkan di lantas di samping kasur sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanan, dengan posisi mata pisau dapur mengarah ke bawah kemudian pelaku mengayunkan kedua tangan ke arah bawah dan menusuk ke arah leher sebelah kanan Ririn, sebanyak satu kali hingga pisau tersebut menancap hingga tembus tulang belakang leher korban,”ungkapnya.

“Ririn yang bersimbah darah menoleh ke arah pelaku sambil berteriak “Mak Tina Tolong Aku”  pelaku yang panik, mengambil selimut yang sebelumnya digunakan Ririn, kemudian pelaku membekap atau menutup kepala Ririn lalu pelaku mencekik atau memiting lehernya, dengan menggunakan lengan tangan sebelah kiri pelaku, Ririn berusaha melakukan perlawanan dengan cara meronta-rontah kemudian pelaku dan korban sempat berguling-guling di atas tempat tidur, hingga pelaku dan korban pun terjatuh di dilantai samping kanan kasur dengan posisi korban jatuh tengkurap dan pelaku posisi di atas korban sambil mencekik atau memiting leher dari arah belakang dengan menggunakan lengan tangan sebelah kiri pelaku, selama 5 menit hingga korban sudah tidak bergerak, pelaku memastikan korban apakah masih hidup atau tidak, dengan cara pelaku mengecek nadi di leher korban, dan diketahui Ririn sudah meninggal dunia,”tambahnya.

 

Menurut Taufik, usai membunuh, pelaku mengambil barang milik korban berupa 1 unit Handphone merek IPHONE 11 PRO MAX warna abu-abu, 1 Handphone merek SAMSUNG A7 warna hitam, 1 unit Handphone merek VIVO Y91 C warna Hitam, 1 untuk Jam tangan merk HUSH PUPPIES berwarna coklat, 1 buah kartu ATM BRI dan I buah kartu ATM MANDIRI, setelah itu pelaku meninggalkan rumah kost korban korban dan mengunci pintu dari luar.

“Pelaku diduga sakit hati terhadap korban karena pelaku mendengar cerita dari orang lain bahwa pelaku diceritakan jelek oleh korban bahwa pelaku menjual air mani kepada waria di malaysia dan di sebatik hingga pelaku dendam kepada korban dan pelaku mempunyai niat untuk membunuh korban,”ujarnya.

Kapolres menyebut, saat menerima laporan, personil mendatangi dan lakukan Olah TKP, Mayat ditemukan dalam keadaan kaku dan sudah mengeluarkan bau busuk di dalam kamar rumah kost dan mayat tersebut dalam keadaan baring dalam posisi miring kekanan di dekat kasur, menggunakan baju berwarna merah, tidak menggunakan celana, kepala mayat tertutupi dengan selembar selimut, pada bagian leher sebelah kanan mayat terdapat luka robek dan mengeluarkan darah.

Pada bagian bawah dada mayat ditemukan 1 buah pisau dapur berwama silver, gagang pisau berwarna orange, dan di dalam kamar rumah kost tersebut ditemukan kartu identitas mayat, sehingga diketahui bahwa mayat dimaksud diketahui berjenis kelamin laki-laki.

“Hasil VER luar mayat di RSUD Kabupaten Nunukan VER sementara dilakukan hanya untuk mengetahui kondisi pada tubuh mayat. Hal tersebut dilakukan guna antisipasi hal-hal lain yang dapat mengganggu pelaksanaan otopsi. Dari hasil keterangan saksi-saksi bahwa korban atau mayat yang ditemukan bernama Ririn seorang laki-laki, yang bekerja sebagai perias pengantin dan berdomisili di Jl. Monginsidi, Rt 011, Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan,”pangkasnya.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

Terpisah, dari pengakuan tersangka M-F alis  D Bin AR, ia mengaku membunuh karena sakit hati kepada korban yang menyebarkan gosip dan fitnah atas dirinya, selain itu ia juga mengaku sebagai salah satu PMI deportasi dalam kasus serupa dan dipenjara selama 7 tahun di Malaysia.(DV*)